Ilustrasi pengajuan pinjol di Kredito. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Syarat Ajukan Pinjol Legal Kredito, Layanan Sudah Terverifikasi OJK

Minggu 20 Apr 2025, 09:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di era yang serba digital ini, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan sebagian orang saat membutuhkan dana cepat.

Satu di antara layanan pinjol yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah Kredito. Platform ini dapat diakses di Google Play Store atau App Store.

KreditPro merupakan perusahaan P2P lending yang sudah berizin resmi. Platform ini menyediakan solusi beragam jenis pinjaman kepada para penggunanya.

Pinjol KreditPro sudah terverifikasi dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor registrasi KEP-47/D.05/2021.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Tanpa Pengecekan BI Checking, Ini Bahayanya

Calon debitur dapat meminjam dana dengan batas maksimum Rp30 juta tanpa agunan.

Kredto juga menawarkan pinjaman angsuran untuk karyawan dan mahasiswa dengan limit hingga Rp20 juta.

Sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa peryaratan yang harus Anda penuhi dari pinjol Kredito.

Layanan ini menjamin keamanan data para pengguna. Kredito berusaha melindungi data pengguna dan tidak akan membagikannya kepada perusahaan atau organisasi lain, kecuali untuk keperluan verifikasi.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Kredivo, Pinjol OJK dengan Limit Sampai Rp47 Juta dan Tenor 18 Bulan

Syarat Pengajuan Kredito

Melansir dari laman resmi kredito.id, Minggu, 20 April 2025, berikut beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman di Kredito.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Memiliki e-KTP yang masih berlaku
  4. Berdomisili dan tinggal di Indonesia
  5. Memiliki kartu tanda mahasiswa (Mahasiswa) atau kartu karyawan (Karyawan)
  6. Berstatus sebagai mahasiswa aktif atau karyawan yang masih bekerja
  7. Memiliki rekening Bank yang aktif sesuai nama di KTP

Demikian itulah beberapa syarat yang wajib dipenuhi apabila hendak mengajukan pinjol legal di Kredivo.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk melakukan pinjaman online di platform mana pun.

Poskota hanya memberikan informasi seputar syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Anda ketika memilih transaksi pinjol yang sudah terdaftar OJK.

Tags:
pinjol KreditoSyarat Pengajuan Kreditopinjol legal Otoritas Jasa KeuanganOJKpinjaman online pinjol Kredito

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor