Survei DTSEN Dipercepat, Apakah Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair? Cek Sekarang NIK KTP Anda

Minggu 20 Apr 2025, 14:07 WIB
Ilustrasi, saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi, saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Setelah data dari survei ditarik dan diproses oleh BPS, hasil pemeringkatan akan segera digunakan untuk menentukan keluarga yang berhak menerima bantuan.

Dengan adanya percepatan ini, penyaluran bantuan sosial kepada keluarga yang membutuhkan bisa dilakukan lebih cepat.

Proses pencairan biasanya dilakukan dalam beberapa tahap setelah data diterima dan diverifikasi.

Pencairan dana bansos PKH dan BPNT Tahap 2 diperkirakan akan segera dilakukan setelah proses pemeringkatan selesai.

Namun, waktu pencairan juga akan bergantung pada kecepatan pihak terkait dalam memproses data dan menyiapkan dana untuk distribusi.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair di Mei 2025, Simak Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdata di DTSEN atau Tidak

Cara Cek Status Penerima Bansos

Adapun langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek status penerima bansos secara online dengan NIK KTP.

1. Akses Situs Resmi

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet.

Anda dapat menggunakan ponsel, tablet, atau komputer. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Isi Data Lokasi dengan Tepat

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk mengisi informasi lokasi tempat tinggal sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam dokumen kependudukan Anda.

Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan yang sesuai dengan data yang tercantum di KTP atau KK.

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat

Selanjutnya, ketikkan nama lengkap penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam KTP atau dokumen kependudukan lainnya.

Berita Terkait

News Update