POSKOTA.CO.ID - Istilah galbay alias gagal bayar semakin dikenal luas dalam dunia pinjaman online (pinjol) di kalangan nasabah atau si peminjam.
Namun, praktik galbay merupakan kasus yang cukup serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh setiap peminjam.
Pasalnya, tindakan tersebut bisa berimbas pada tindakan-tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) terhadap nasabah.
Sejumlah teror dari mulai verbal hingga tindakan merupakan beberapa dampak yang diawali dari tindakan galbay, baik yang disengaja maupun tidak.
Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK, Ini 3 Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang
Apa Itu Galbay Pinjol?
Galbay adalah istilah bagi nasabah pinjol yang tidak sanggup membayar dan melunasi utangnya sesuai waktu yang sudah disepakati kepada pihak penyedia pinjaman dana.
Hal ini bisa terjadi lantaran beberapa sebab, dari mulai belum adanya dana untuk membayar cicilan hingga ada yang dengan sengaja melakukan galbay.
Namun kadang kala, tindakan galbay tersebut dilakukan secara sengaja oleh beberapa nasabah kepada platform ilegal.
Padahal, cara tersebut juga sangat berisiko, terlebih pinjol ilegal biasanya memiliki dc yang bisa bertindak lebih kasar.
Baca Juga: Apakah Easycash Terdaftar di OJK? Ini 5 Bukti Pinjol Legal dan Aman untuk Digunakan
Risiko Galbay Pinjol Bagi Nasabah
1. Dikejar Debt Collector
Risiko galbay paling pasti adalah pihak pinjol akan terus menghubungi melalui DC supaya nasabah melunasi pinjaman.