Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diumumkan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Minggu 20 Apr 2025, 13:25 WIB
Info pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 tahun 2024. (Sumber: bkn)

Info pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 tahun 2024. (Sumber: bkn)

POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 masih berlangsung dan segera melaksanakan seleksi kompetensi.

Prorgram seleksi PPPK tahap 2 sendiri dilakukan untuk bisa melengkapi formasi yang masih kosong di berbagai instansi dan Kementerian.

Adapun informasi tentang petunjuk teknis berikut dengan jadwal dan syarat pelaksanaan seleksi kompetensi ini tercantum dalam pengumuman nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025.

Di aturan tersebut disampaikan dengan jelas tentang pelaksanaan seleksi kompetensi untuk rekrutmen PPPK tahap 2 tahun 2025, diantaranya para pelamar wajib mengikutinya.

Baca Juga: Info Terbaru! Jadwal dan Tata Cara Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 2024, Ini Pembagian Sesi Ujiannya

Seleksi Kompetensi ini akan dilaksanakan dengan memakai skema Computer Assisted Test, serta lokasi yang telah ditentukan kepada masing-masing peserta.

Pada pengumuman tersebut juga telah disampaikan terkait dengan jadwal pelaksanaan ujian, yakni mulai 22 April 2025 hingga 10 Mei 2025.

Syarat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

Sedangkan untuk syarat pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis ini diantaranya sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

b. Peserta wajib membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
  • yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Ujian PPPK Tahap 2 2025, Cek di Sini

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

g. Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Info Terbaru! Jadwal dan Tata Cara Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 2024, Ini Pembagian Sesi Ujiannya

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

l. Sanksi bagi peserta:

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah kesempatan besar bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin meniti karir di sektor publik.

Namun, untuk sukses dalam seleksi ini, ada beberapa aspek penting yang harus dipelajari dan dipersiapkan secara mendalam, sehingga membutuhkan persiapan yang matang dan menyeluruh.

Bagi para peserta seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 yang berhasil lolos pada tahapan sebelumnya bisa segera melakukan persiapan.

Informasi selengkapnya terkait dengan aturam pelaksanaan seleksi kompetensi ini bisa diakses melalui web resmi BKN atau ikuti updatenya di web resmi SSCASN.

Berita Terkait

News Update