POSKOTA.CO.ID – Kekhawatiran masyarakat terhadap risiko gagal bayar layanan paylater seperti Shopee PayLater terus menjadi sorotan.
Seorang konten kreator yang dikenal kerap memberikan edukasi finansial dalam kanal YouTube Fintech ID., Minggu 20 April 2025, menyatakan bahwa risiko hukum dari keterlambatan pembayaran sebenarnya tidak seberat yang dibayangkan masyarakat.
“Sebenarnya, untuk masalah risiko ini beragam, ya, teman-teman. Tapi secara undang-undang, secara aturan, tidak ada risiko yang harus teman-teman khawatirkan,” ujarnya dalam unggahan video YouTube berjudul "DARI SEBAR DATA, DC DATANG & BLOKIR REKENING, RESIKO TERBERAT TELAT BAYAR DI SHOPEE"
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti sebar data pribadi, pemblokiran rekening, atau ancaman penjara bukanlah prosedur yang sah secara hukum.
Baca Juga: Data Anda Masuk di Pinjol Ilegal? Lekas Hapus Pakai Cara Ini!
“Kalau soal sebar data, pemblokiran rekening, dan lain sebagainya, itu tidak mungkin dan insyaallah tidak akan terjadi,” tambahnya.
Menurutnya, risiko paling nyata dan umum terjadi adalah dimasukkannya informasi keterlambatan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK serta kemungkinan didatangi oleh penagih lapangan (debt collector), terutama di wilayah Jabodetabek.
“Shopee itu setahu saya, desi lapangannya juga sebenarnya enggak banyak-banyak amat. Masih berada di ruang lingkup area Jabodetabek saja. Di luar-luar itu masih bisa dibilang minim atau belum ada,” jelasnya.
Ia pun memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan dirinya dan meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah pinjaman.
Baca Juga: DC Pinjol Ancam Jalur Hukum terhadap Nasabah Gagal Bayar, Begini Faktanya
“Saya tidak pernah membuka jasa konsultasi apa pun. Saya juga tidak meminta kalian untuk menghubungi saya via apa pun. Kalau pun ada yang mengatasnamakan saya, itu penipuan,” tegasnya.