Sehingga, penilaian yang dilakukan Hakim dalam perkara itu telah didasarkan oleh fakta dan bukti yang kuat selama proses persidangan.
"Dengan fakta yang terungkap di persidangan terhadap bukti-bukti, tidak ada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian dari Hakim," ucapnya.
Pengacara itu mengatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang dinilai cukup memperkuat gugatan kliennya.
"Buktinya itu ada 86 tertulis, 9 saksi dan 3 ahli," katanya.
Ia menjelaskan putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang terbuka dan otomatis seluruh informasi bersifat publik.