Respons Pihak Baim Wong usai Paula Verhoeven Lapor ke Komisi Yudisial

Minggu 20 Apr 2025, 19:57 WIB
Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/Intens Investigasi)

POSKOTA.CO.ID - Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi dan diputus pada Rabu, 16 April 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Terkait hasil putusannya terbukti Paula Verhoeven sebagai istri durhaka yang telah berselingkuh dengan pria lain atau mengkhianati suami.

Mengetahui hasil putusan cerainya, Paula dengan tegas mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai tidak terbukti dan telah mencemarkan nama baiknya.

Melansir dari kanal YouTube NIT NOT MEDIA, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menanggapi laporan Paula ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim PA Jaksel.

Baca Juga: Cerai Dikabulkan, Baim Wong dan Paula Verhoeven Sepakat Asuh Anak Bergantian

Fahmi mengatakan bahwa siapapun memang berhak melayangkan aduan atau laporan kepada KY termasuk ibu dua anak tersebut.

Menurutnya hasil putusan dari Majelis Hakim tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun termasuk Komisi Yudisial.

"Itu hak ya, orang boleh-boleh saja mengadu. Tapi yang dipersoalkan, dia terbuktinya seorang istri durhaka itu bukan bagian dari Komisi Yudisial," kata Fahmi yang dikutip Poskota pada Minggu, 20 April 2025.

Ia mengatakan bahwa KY tidak ada hak masuk untuk menilai fakta yang terungkap di dalam persidangan tentunya telah dipertimbangkan oleh Hakim.

Baca Juga: Dipermalukan 1 Indonesia, Paula Verhoeven Langsung Minta Tolong ke Hotman Paris: Saya Terpukul

"Karena Komisi Yudisial tidak boleh masuk dan menilai fakta-fakta persidangan. Apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim," katanya.

Berita Terkait

News Update