Menurut Dante, setidaknya ada tiga aspek yang perlu ditindalanjuti di antaranya yakni aspek etika, aspek hukum, dan aspek legalitas.
“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila (yang dilakukan tenaga medis), maka akan kami tindak lanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Dante juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.