Ilustrasi aplikasi FinPlus, salah satu pinjaman online berizin OJK yang menawarkan dana cepat namun perlu dicermati bunga dan risikonya. (finplus.co.id)

EKONOMI

Pinjol FinPlus Aman Digunakan? Intip Bunga dan Risiko Jika Galbay

Minggu 20 Apr 2025, 14:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Semakin banyaknya aplikasi pinjaman online (pinjol), maka kita harus pintar dan teliti memilih sebelum mengajukan.

Salah satu aplikasi yang saat ini sedang ramai diperbincangkan adalah FinPlus.

Buat kamu yang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi ini, atau bahkan sudah memiliki tagihan di dalamnya, sebaiknya kenali dahulu segala ketentuannya.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjol di LazBon, Cek Dulu Rincian Biaya dan Bunganya

"Kita akan bahas dari sisi keamanan, proses pengajuan, limit pinjaman, hingga rincian cicilannya," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Muhamad Ardin.

Ajukan Pinjol di FinPlus Aman?

Sebelum mulai mengajukan pinjaman, tentu hal pertama yang harus dipastikan adalah keamanan aplikasi.

Kabar baiknya, aplikasi FinPlus sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, dari segi legalitas, aplikasi ini aman digunakan.

Proses Pengajuan Pinjaman

Untuk mengajukan pinjaman di pinjol legal tersebut, ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui. Diantaranya:

1. Informasi Pribadi

Isi data pekerjaan dan informasi pribadi secara lengkap.

2. Kontak Darurat

Aplikasi meminta dua kontak darurat yang bisa diambil dari daftar kontak di handphone (HP) atau diinput secara manual.

3. Informasi KTP

Ambil foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan pastikan seluruh data terbaca dengan jelas.

Lalu lakukan verifikasi wajah tanpa memakai kacamata hitam, topi, atau berada di tempat gelap.

4. Informasi Rekening Bank

Masukkan data rekening seperti nama pemilik, nama bank, dan nomor rekening.

Jika semua tahapan sudah selesai, kamu bisa menekan tombol konfirmasi untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Resmi Terdaftar OJK, Ini 5 Pinjol Legal untuk Kamu yang Sudah 18 Tahun

Limit Pinjaman dan Tenor

Setelah pengajuan disetujui, limit pinjaman pertama yang didapatkan adalah Rp1.000.000 dengan jangka waktu 100 hari atau sekitar 3 bulan lebih.

Terbilang cukup panjang untuk tenor pinjaman pertama.

Jadwal dan Rencana Pembayaran

Berikut adalah gambaran jadwal pembayaran yang ditetapkan oleh aplikasi pinjol cepat cair ini:

- Pembayaran pertama tanggal 23 Desember 2024 atau sekitar 15 hari dari tanggal pengajuan, nominal yang harus dibayar yaitu sebesar Rp930.000.

- Pembayaran kedua tanggal 27 Januari 2025 dengan cicilan Rp195.000.

- Pembayaran ketiga tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp195.990.

Nominal untuk pembayaran kedua dan ketiga memang relatif lebih kecil dibandingkan pembayaran pertama.

Kendati demikian, yang perlu diperhatikan meskipun nominal pinjaman yang diterima adalah Rp1.000.000, jumlah total yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp1.320.000. Ini sudah termasuk bunga dan biaya lainnya.

Apakah Aman untuk Galbay?

Banyak juga yang bertanya apakah aman jika aplikasi ini tidak dibayar atau galbay.

"Secara umum, FinPlus masih tergolong aman jika kalian ingin melakukan galbay, meskipun tentu saja tidak disarankan," ujar Muhamad Ardin.

Baca Juga: Ajukan Pinjol Jangan Asal, Kenali Dulu GoPay Pinjam Sebelum Ambil Risiko

Perlu diketahui, aplikasi resmi OJK memiliki debt collector atau DC lapangan.

DC-nya berada dalam satu naungan dengan aplikasi Pinjam U dan UATAS.

Selain itu, penagihan lapangan juga masih bersifat acak atau random.

Demikian informasi mengenai aplikasi FinPlus dengan proses pengajuan yang cukup mudah dan cepat.

"Akan tetapi, seperti halnya aplikasi pinjol lainnya, biaya pengembaliannya cukup tinggi, jadi pertimbangkan matang-matang sebelum meminjam," pungkasnya.

DISCLAIMER: Harap pertimbangkan sebelum mengajukan pinjol. Terutama mengenai besaran cicilan serta bunga agar bisa disesuaikan dengan penghasilan kamu.

Tags:
FinPluspinjol cepat cairpinjol resmi OJKpinjol legal aplikasi pinjolpinjol

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor