Nasabah yang merasa diperlakukan tidak semestinya oleh debt collector atau pinjol dapat melapor ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
OJK menjamin akan menindak tegas pelanggar aturan. Proses penagihan harus sesuai etika. Tidak boleh ada intimidasi atau kerugian bagi nasabah.
Pengiriman debt collector tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga menambah biaya operasional pinjol. Sebagai solusi, banyak perusahaan lebih mematuhi aturan OJK dengan memasukkan debitur galbay ke daftar hitam ketimbang menagih secara langsung.
Baca Juga: Cara Ampuh Amankan Nomor HP dari Teror DC Pinjol yang Mengganggu
Cara Keluar dari Daftar Hitam
Satu-satunya cara menghapus nama dari daftar hitam OJK adalah dengan melunasi utang. Setelah pembayaran, pinjol wajib melaporkan pelunasan tersebut agar nama nasabah dihapus dari daftar hitam.
OJK mengimbau nasabah untuk komunikasi dengan pinjol jika mengalami kendala pembayaran guna mencari solusi terbaik.
Dengan aturan ini, OJK berharap industri pinjaman online bisa berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi hak nasabah.
Disclaimer: Pembaca disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru langsung melalui situs resmi OJK atau menghubungi pihak berwenang terkait. Penggunaan layanan pinjol harus dilakukan dengan bijak. Pastikan untuk memahami semua syarat dan ketentuan, termasuk risiko galbay dan dampaknya, sebelum mengajukan pinjaman.