POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) dan pihak ketiga, termasuk debt collector, untuk mematuhi aturan penagihan utang.
Aturan ini berlaku meskipun nasabah dinyatakan gagal bayar (galbay). Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Peraturan tersebut tercantum dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
OJK menegaskan bahwa pinjol tidak diperbolehkan mengirim debt collector ke rumah nasabah, sekalipun debitur tersebut telah melewati masa jatuh tempo.
Baca Juga: Waspadai 4 Aplikasi Pinjol Ini, Terlambat Bayar Bisa Jadi Malapetaka!
Kebijakan ini bertujuan melindungi nasabah dari tekanan psikologis maupun ancaman fisik selama proses penagihan. Dengan demikian, OJK berharap industri pinjaman online dapat berjalan lebih transparan dan bertanggung jawab.
Aturan Ketat Penagihan Pinjol
Beberapa poin penting yang ditekankan OJK meliputi:
- Larangan intimidasi atau ancaman dalam proses penagihan.
- Tidak boleh ada kekerasan fisik terhadap nasabah.
- Dilarang menyebarkan data pribadi debitur ke pihak lain.
- Penagihan hanya boleh ditujukan kepada peminjam, bukan keluarga atau pihak lain.
Pelanggaran aturan ini bisa berujung sanksi pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Baca Juga: Apakah Boleh Sengaja Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Didapatkan
Batas Waktu Penagihan dan Daftar Hitam
OJK juga mengatur bahwa pinjol hanya boleh menagih langsung selama 90 hari setelah jatuh tempo. Jika utang tetap tidak dilunasi, perusahaan tidak diperbolehkan lagi melakukan penagihan langsung, melainkan dapat melaporkan nasabah ke daftar hitam OJK.
Memasukkan nama debitur ke daftar hitam adalah langkah terakhir. Ini akan memengaruhi kemampuan nasabah mengajukan pinjaman di masa depan.