Peringatan Hari Konsumen Nasional 20 April, Kenali Hak-Hak Anda

Minggu 20 Apr 2025, 05:57 WIB
Peringatan Hari Konsumen Nasional 20 April 2025. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Peringatan Hari Konsumen Nasional 20 April 2025. (Sumber: Freepik/tirachardz)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tanggal 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Peringatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen.

Seiring berkembangnya teknologi, masyarakat Indonesia mulai mengenal transaksi online hingga berbagai hal yang sifatnya digital.

Ada banyak produk baru yang bermunculan, peringatan Hari Konsumen Nasional juga menjadi ajakan bagi para konsumen supaya lebih cerdas dan terlindungi.

Baca Juga: Tanggal 18 April 2025 Libur Hari Apa? Cek Jadwal Libur Nasional Bulan Ini

Hak-Hak Konsumen di Indonesia

Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berikut penjelasan ringkas tentang hak-hak konsumen sesuai Pasal 4 UU No. 8/1999.

1. Hak atas Keamanan dan Keselamatan

Konsumen berhak menggunakan barang atau jasa yang aman tanpa membahayakan kesehatan maupun properti.

Baca Juga: Hari Bapak Pramuka Indonesia Diperingati 12 April, Ini Sejarah dan Sosoknya

2. Hak untuk Memilih Barang atau Jasa

Konsumen dibebaskan memilih barang atau jasa serta mendapatkannya sesuai kualitas, kuantitas, dan janji yang diiklankan.

3. Hak atas Informasi yang Jujur

Konsumen berhak mendapat informasi jelas, benar, dan lengkap tentang kondisi serta jaminan barang atau jasa terkait sebuah produk.

4. Hak untuk Didengar Keluhannya

Konsumen berhak menyampaikan pendapat atau keluhan atas barang/jasa dan mendapat tanggapan setelah memberikan pendapat tersebut.

5. Hak atas Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa

Para konsumen berhak mendapat advokasi hukum dan penyelesaian sengketa secara adil melalui mediasi atau pengadilan di Indonesia.

6. Hak atas Pendidikan Konsumen

Para konsumen berhak menerima edukasi untuk menjadi konsumen cerdas dan memahami hak serta kewajibannya dengan baik.

7. Hak atas Perlakuan yang Benar dan Tidak Diskriminatif

Setiap konsumen berhak mendapat pelayanan yang adil, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau status sosial.

Demikian itulah beberapa hak konsumen di Indonesia dalam rangka memperingati Harkonas 2025.

Berita Terkait

News Update