Para konsumen berhak mendapat advokasi hukum dan penyelesaian sengketa secara adil melalui mediasi atau pengadilan di Indonesia.
6. Hak atas Pendidikan Konsumen
Para konsumen berhak menerima edukasi untuk menjadi konsumen cerdas dan memahami hak serta kewajibannya dengan baik.
7. Hak atas Perlakuan yang Benar dan Tidak Diskriminatif
Setiap konsumen berhak mendapat pelayanan yang adil, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau status sosial.
Demikian itulah beberapa hak konsumen di Indonesia dalam rangka memperingati Harkonas 2025.