Sejumlah sepeda motor terlihat parkir sembarangan di area trotoar pejalan kaki dan bahu jalan di kawasan Jalan Blora, Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pengamat Sarankan Pemprov Jakarta Atur Parkir Liar jadi Pendapatan Daerah

Minggu 20 Apr 2025, 22:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Tata Kota, Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta perlu mengatur pendapatan parkir liar bisa menjadi pendapatan daerah.

Pemprov Jakarta bisa memulai pemetaan kantung-kantung parkir resmi. Langkah ini bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan pemilik gedung atau membangun area parkir di lahan milik Pemprov Jakarta.

"Kantung parkir jangan sampai di trotoar, bisa bekerjasama dengan pemilik gedung yang kosong atau tanah punya Pemprov kan banyak, itu jadi tempat parkir," kata Trubus saat dihubungi, Minggu, 20 April 2025.

"Supaya masuk untuk APBD, karena selama ini parkir liar nilainya miliaran masuk ke kantong-kantong oknum, itu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Tuntaskan Masalah Parkir Liar

Trubus juga menyarankan Pemprov Jakarta memanfaatkan juru parkir (jukir) bekerja di area resmi.

"Sekaligus Pemprov Jakarta bisa memberi lapangan pekerjaan," terangnya.

Kemudian, Pemprov Jakarta juga bisa bekerjasama dengan pihak misalnya di mal agar penarikan parkir bisa menjadi sumber pendatapan baru. Mal atau perusahaan bisa diajak bekerjasama.

"Terus yang di mal dipatok itu bisa pemprov mengambil 2,5 persen, jangan dimakan mal semua. Jadi diminta aja, yang berapa persennya itu bisa digaji untuk juru parkir, jadi enggak perlu pakai APBD," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Jakarta Bentuk Pansus untuk Atasi Masalah Parkir Liar

Namun, tarif parkir jangan sampai ditarik per jam seperti yang sekarang terjadi. Pemprov bisa saja mengubah dengan menerapkan sistem penarikan tanpa biaya tambahan per jam.

Saat ini, penarikan tarif parkir yang berlaku per jam dinilai tidak efektif. Justru hal itu malah memberatkan dan membuat masyarakat memilih parkir sembarang.

"Parkirnya jangan dibikin kayak mal, jangan dibikin perjam, lebih baik langsung saja dipatok, tapi jam nya dibatasi, misal per 5 jam untuk mobil misal 10 ribu, per 5 jam dinaikin bayar lagi," tandasnya.

Ditambahkan, Pemprov Jakarta bisa mengangkat para juru parkir menjadi pegawai dan menggaji mereka dengan sistem bagi hasil dari hasil kerjasama yang dilakukan dengan perusahaan.

"Karena selama ini dihimpun sama pihak mal, atau sama oknum. Jadi misalnya berapa persen itu untuk gaji juru parkir," terangnya.

Tags:
juru parkirJakartaPemprov Jakartaparkir liar

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor