POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia.
NIK tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang menjadi dasar administrasi kependudukan.
Dalam konteks BPNT, NIK digunakan untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan dan memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang berhak untuk terima dana bantuan senilai Rp600.000 per triwulan.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, memanfaatkan NIK untuk mencocokkan data calon penerima dengan basis data resmi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan segera digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses verifikasi NIK dilakukan untuk memastikan bahwa data kependudukan calon penerima sesuai dengan informasi di Dinas Sosial setempat.
Jika terdapat ketidaksesuaian, seperti perbedaan nama, alamat, atau status kependudukan, pengajuan bantuan dapat ditolak.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data NIK Anda aktif dan sesuai dengan dokumen resmi sebelum mendaftar sebagai penerima BPNT.

Kriteria NIK yang Memenuhi Syarat untuk BPNT
Agar NIK Anda dapat digunakan untuk menerima BPNT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, pemilik NIK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga, bukan individu, sehingga NIK yang diajukan biasanya mewakili kepala keluarga atau anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Kedua, keluarga yang NIK-nya diajukan harus termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Kriteria ini ditentukan berdasarkan indikator sosial-ekonomi, seperti pendapatan di bawah garis kemiskinan, tidak memiliki aset berharga (misalnya kendaraan mewah atau tanah luas), dan bergantung pada penghasilan tidak tetap atau pekerjaan di sektor informal.
Pemerintah daerah, melalui dinas sosial setempat, berperan dalam mengusulkan keluarga yang memenuhi kriteria ini untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
Ketiga, NIK tidak boleh terkait dengan profesi atau status yang dikecualikan dari program bansos. Misalnya, anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pejabat publik lainnya tidak memenuhi syarat untuk menerima BPNT.
Jika salah satu anggota keluarga dalam satu KK memiliki profesi tersebut, seluruh keluarga dapat dianggap tidak layak menerima bantuan.
Cara Memastikan NIK Terdaftar untuk BPNT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima BPNT, pemerintah menyediakan beberapa cara yang mudah diakses.
Salah satu metode yang paling praktis adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Anda hanya perlu memasukkan informasi seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, serta nama lengkap sesuai KTP. Setelah memasukkan kode captcha, sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos Anda.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membuat akun dengan memasukkan NIK, nama, dan alamat, lalu memeriksa status penerimaan bansos secara langsung.
Bagi yang tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengunjungi kantor desa atau kelurahan untuk meminta bantuan petugas dalam memeriksa status NIK.
Jika NIK Anda belum terdaftar tetapi Anda merasa memenuhi syarat, segera hubungi dinas sosial setempat atau pendamping sosial untuk mengusulkan pendaftaran.
Pastikan Anda membawa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan bukti kondisi ekonomi, untuk mempercepat proses pengusulan.