POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia.
NIK tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang menjadi dasar administrasi kependudukan.
Dalam konteks BPNT, NIK digunakan untuk mengidentifikasi calon penerima bantuan dan memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang berhak untuk terima dana bantuan senilai Rp600.000 per triwulan.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, memanfaatkan NIK untuk mencocokkan data calon penerima dengan basis data resmi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan segera digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses verifikasi NIK dilakukan untuk memastikan bahwa data kependudukan calon penerima sesuai dengan informasi di Dinas Sosial setempat.
Jika terdapat ketidaksesuaian, seperti perbedaan nama, alamat, atau status kependudukan, pengajuan bantuan dapat ditolak.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data NIK Anda aktif dan sesuai dengan dokumen resmi sebelum mendaftar sebagai penerima BPNT.

Kriteria NIK yang Memenuhi Syarat untuk BPNT
Agar NIK Anda dapat digunakan untuk menerima BPNT, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, pemilik NIK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia. Bantuan ini ditujukan untuk keluarga, bukan individu, sehingga NIK yang diajukan biasanya mewakili kepala keluarga atau anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.