Metode Baru DC Pinjol Shopee Bikin Merinding! Ini Peringatan Buat yang Galbay SPinjam

Minggu 20 Apr 2025, 19:06 WIB
Metode baru debt collector (DC) pinjol shopee yang semakin meresahkan. (Freepik)

Metode baru debt collector (DC) pinjol shopee yang semakin meresahkan. (Freepik)

Berikut ini adalah beberapa langkah-langkah yang dapat kamu ambil jika merasa diteror oleh DC pinjol.

1. Tegaskan Ke DC Pinjol untuk Tidak Menghubungi Kontak Darurat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menegaskan kepada DC bahwa mereka tidak diperbolehkan menghubungi kontak darurat atau pihak ketiga lainnya yang terdaftar di akun pinjamanmu.

Sampaikan bahwa orang-orang tersebut tidak ada kaitannya dengan pinjaman yang kamu ajukan dan tidak memiliki kewajiban untuk membayar atau terlibat dalam urusan utang tersebut.

Dengan kata lain, kontak darurat yang mereka hubungi tidak perlu terlibat dalam proses penagihan ini.

Jangan ragu untuk mengatakan hal ini secara langsung, baik melalui telepon, pesan teks, atau email, dan pastikan untuk mendokumentasikan semua komunikasi yang terjadi.

2. Kumpulkan Semua Bukti Gangguan yang Dilakukan oleh DC Pinjol

Selanjutnya, sangat penting bagi kamu untuk mengumpulkan semua bukti yang dapat menunjukkan bahwa kamu telah diteror atau diganggu oleh pihak debt collector.

Ini bisa berupa screenshot dari percakapan chat, rekaman suara dari percakapan telepon, atau bahkan surat-surat fisik yang mungkin mereka kirimkan ke alamat rumah atau kantor.

Bukti-bukti ini akan sangat berguna jika kamu perlu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang atau untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

3. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Jika teror yang kamu alami semakin parah, langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.

Kedua lembaga ini memiliki wewenang untuk menangani praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan, baik dari pinjaman online yang legal maupun ilegal.

Kamu bisa mengajukan laporan melalui situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id atau menggunakan aplikasi LAPOR yang dapat diunduh di smartphone.

Jangan takut untuk melaporkan, karena ini adalah hakmu untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan penagihan yang melanggar hukum atau tidak manusiawi.

4. Edukasi Kontak Darurat yang Terlibat

Berita Terkait

News Update