Menjelang Mei 2025, Berapa Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV? Cek Besaran dan Tunjangannya

Minggu 20 Apr 2025, 12:58 WIB
Cair tanggal 1, segini besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS 2025. (Sumber: taspen)

Cair tanggal 1, segini besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS 2025. (Sumber: taspen)

POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan PNS masih mendapatkan pencairna gaji pokok dari pemerintah setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Saat ini menjelang Mei 2025, sempat beredar kabar adanya kenaikan gaji PNS termasuk pensiunan sebesar 16 persen.

Namun dipastikan kenaikan tersebut tidak terjadi, dimana pembahasan lebih lanjut wacara kenaikan gaji abdi negara memang belum dibahas lebih lanjut.

Maka dari itu, besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS juga masih akan sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gak Perlu Nunggu Gajian! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik dari Aplikasi Ini

Sebenarnya di awal tahun 2024 sendiri gaji PNS ini sudah naik, jadi tahun 2025 ini masih belum dibahas kenaikan lagi.

Peraturan besaran gaji pensiunan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomoer 8 tahun 2024.

Adapun untuk besarannya sendiri berbeda-beda tergantung dari golongannya. Rincian gaji pensiunan PNS golongan I-IV bisa cek di bawah ini:

1. Pensiunan Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
  • Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
  • Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
  • Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Baca Juga: Wamenaker Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan Praktik Potong Gaji Saat Karyawan Beribadah

2. Pensiunan Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
  • Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
  • Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
  • Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
  • Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
  • Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
  • Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
  • Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca Juga: Punya Gaji Rp4 Juta? Begini Cara Mengatur Penghasilan Bulanan yang Tepat

Nah para pensiunan PNS ini juga akan mendapatkan tambahan penghasilan selain dari gaji pokok.

Diantaranya beberapa tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan bersamaan dengan gaji adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan pasangan/suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan diberikan sebesar 10 kg beras dalam bentuk uang sebesar Rp72.420.

Sebentar lagi para pensiunan PNS ini akan kembali mendapatkan gaji serta tunjangan pada 1 Mei 2025. Pencairan dilakukan lewat rekening Taspen sesuai jadwal.

Berita Terkait

News Update