POSKOTA.CO.ID - Berikut cara yang harus dilakukan jika Kartu Tanda Penduduk (KTP) disalahgunakan pinjaman online (pinjol).
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Baca Juga: 5 Pinjol OJK Terpercaya 2025: Dana Cepat Cair, Legal, dan Aman!
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.
Jika Anda mengalami hal serupa, silakan lakukan cara yang ada di bawah ini untuk bisa mengantisipasinya.
Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP
Berikut cara mengatasi penyalahgunaan KTP untuk pinjol:
Baca Juga: Hidup Tenang dengan Ikuti 2 Cara Ini Agar Terhindar dari Galbay Pinjol!
1. Lapor Pihak Pinjol Terkait
Segera hubungi perusahaan pinjaman online yang terkait dan beritahukan adanya penyalahgunaan. Minta agar pinjaman ilegal dibatalkan dan pastikan mereka tidak menghubungi Anda lagi.
2. Laporkan Dukcapil
Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda. Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
3. Laporkan Polisi
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi. Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.