Meski perusahaan telah memberikan somasi dan berusaha menyelesaikan persoalan secara legal, pelaku justru membangun struktur semi permanen di atas lahan tersebut dan bahkan membawa truk sampah untuk menguasai area.
Bambang menambahkan bahwa perusahaan pemilik lahan sudah memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah, sementara pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang mendukung klaimnya.