POSKOTA.CO.ID - OJK sebagai otoritas yang mengawasi industri keuangan, termasuk pinjaman online, telah menetapkan sejumlah aturan ketat untuk memastikan proses penagihan berlangsung secara etis dan tidak merugikan debitur.
Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penagihan tunggakan pinjol harus mematuhi pedoman yang jelas.
Debt collector, baik dari perusahaan pinjol langsung maupun pihak ketiga, wajib memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang diakui OJK.
Sertifikasi ini menjamin bahwa penagih telah terlatih untuk menjalankan tugas sesuai etika yang ditetapkan.
Baca Juga: Cara Ampuh Amankan Nomor HP dari Teror DC Pinjol yang Mengganggu
Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu tertentu, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai zona waktu debitur.
Penagihan di luar jam ini dianggap melanggar, kecuali ada persetujuan tertulis dari debitur.
Debt collector juga dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik atau verbal, serta tindakan yang merendahkan martabat, seperti menghina atau menyebarkan data pribadi debitur.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak debitur sekaligus menjaga profesionalisme dalam proses penagihan.
Penting untuk dicatat bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan menagih utang secara langsung setelah melewati 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
Jika tunggakan telah melewati batas ini, penyelenggara pinjol dapat menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga yang tersertifikasi atau mengambil jalur hukum melalui kuasa hukum.