Jika DC masih nekat menghubungi atau meneror kontak daruratmu, maka kumpulkan semua bukti yang ada.
Ini bisa berupa screenshot chat berisi ancaman atau tekanan, rekaman telepon jika percakapan berlangsung via suara atau bukti pesan yang dikirim ke kontak daruratmu.
Semakin lengkap bukti yang kamu miliki, maka akan semakin kuat dasar kamu untuk melaporkan mereka ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Data Anda Masuk di Pinjol Ilegal? Lekas Hapus Pakai Cara Ini!
3. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Tidak semua pinjol yang beroperasi saat ini legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tapi, baik itu pinjol legal maupun ilegal, jika mereka melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum atau etika, maka tetap bisa kamu laporkan.
Cara melaporkannya pun cukup mudah, kamu bisa mengunjungi situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id atau gunakan aplikasi Lapor.go.id
Pastikan kamu melampirkan bukti-bukti yang sudah kamu kumpulkan tadi. Laporkan juga secara detail nama aplikasi pinjol, nomor yang digunakan DC, dan kronologi kejadian.
4. Beritahu Kontak Darurat agar Tidak Terpancing
Langkah terakhir tapi tak kalah penting, lindungi orang-orang terdekatmu dengan memberikan edukasi sederhana.
Beri tahu mereka bahwa mereka tidak punya kewajiban untuk membayar utangmu. Jika mereka dihubungi oleh DC, cukup katakan bahwa mereka tidak mengetahui apa-apa dan tidak memiliki keterlibatan dalam urusan pinjaman.
Jangan sampai mereka malah merasa bersalah atau tertekan karena dibombardir oleh DC pinjol.
Kamu juga bisa bantu mereka membuat pesan balasan sederhana yang sopan tapi tegas, agar tidak merasa panik jika dihubungi kembali.