POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) bukanlah hal yang asing lagi di tengah masyarakat.
Banyak orang yang awalnya meminjam pinjol karena kebutuhan mendesak, akhirnya terjebak dalam pusaran utang hingga galbay dan diteror debt collector (DC).
Namun, hal yang paling menyakitkan, melainkan ketika keluarga dan teman-teman yang tidak tahu apa-apa justru ikut menjadi korban teror dari DC pinjol nakal.
Yang perlu digarisbawahi adalah, kontak darurat bukanlah penjamin utang, dan mereka tidak boleh dijadikan sasaran penagihan debt collector.
Lalu, bagaimana cara menghadapi situasi ini? Simak langkah-langkah yang bisa kamu lakukan jika kontak darurat mulai diganggu oleh DC pinjol nakal.
Baca Juga: KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Mengatasinya!
Cara Melindungi Kontak Darurat dari DC Pinjol
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan jika kontak darurat mulai diganggu oleh DC pinjol nakal seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
1. Ingatkan DC Pinjol untuk Tidak Menghubungi Kontak Darurat
Langkah pertama yang paling penting adalah memberi peringatan langsung kepada DC agar tidak lagi menghubungi atau mengganggu kontak darurat.
Sampaikan secara tegas bahwa kontak darurat tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pinjaman yang kamu ajukan.
Katakan bahwa kamu sebagai peminjam masih bisa dihubungi secara langsung dan siap berkomunikasi.
Jangan ragu untuk menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar etika penagihan dan bisa dilaporkan ke pihak berwenang.
2. Kumpulkan Bukti Gangguan atau Teror yang Dilakukan
Jika DC masih nekat menghubungi atau meneror kontak daruratmu, maka kumpulkan semua bukti yang ada.
Ini bisa berupa screenshot chat berisi ancaman atau tekanan, rekaman telepon jika percakapan berlangsung via suara atau bukti pesan yang dikirim ke kontak daruratmu.
Semakin lengkap bukti yang kamu miliki, maka akan semakin kuat dasar kamu untuk melaporkan mereka ke pihak yang berwenang.
Baca Juga: Data Anda Masuk di Pinjol Ilegal? Lekas Hapus Pakai Cara Ini!
3. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Tidak semua pinjol yang beroperasi saat ini legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tapi, baik itu pinjol legal maupun ilegal, jika mereka melakukan penagihan dengan cara yang melanggar hukum atau etika, maka tetap bisa kamu laporkan.
Cara melaporkannya pun cukup mudah, kamu bisa mengunjungi situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id atau gunakan aplikasi Lapor.go.id
Pastikan kamu melampirkan bukti-bukti yang sudah kamu kumpulkan tadi. Laporkan juga secara detail nama aplikasi pinjol, nomor yang digunakan DC, dan kronologi kejadian.
4. Beritahu Kontak Darurat agar Tidak Terpancing
Langkah terakhir tapi tak kalah penting, lindungi orang-orang terdekatmu dengan memberikan edukasi sederhana.
Beri tahu mereka bahwa mereka tidak punya kewajiban untuk membayar utangmu. Jika mereka dihubungi oleh DC, cukup katakan bahwa mereka tidak mengetahui apa-apa dan tidak memiliki keterlibatan dalam urusan pinjaman.
Jangan sampai mereka malah merasa bersalah atau tertekan karena dibombardir oleh DC pinjol.
Kamu juga bisa bantu mereka membuat pesan balasan sederhana yang sopan tapi tegas, agar tidak merasa panik jika dihubungi kembali.
Jika kamu sedang menghadapi situasi ini, tetap tenang dan ikuti langkah-langkah di atas.
Jangan biarkan DC pinjol nakal mempermainkan psikologimu atau merusak hubungan sosialmu dengan keluarga dan teman ketika gagal bayar.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara melindungi data pribadi saat menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.