POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2025, saat ini sudah tersedia fitur untuk mencetak kartu ujian.
Kartu ini wajib dibawa saat mengikuti ujian kompetensi karena berfungsi sebagai bukti sah keikutsertaan peserta.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kartu ujian hanya bisa dicetak apabila instansi tempat Anda melamar sudah mengumumkan jadwal serta lokasi pelaksanaan seleksi.
Pengumuman ini penting karena mencantumkan detail ujian yang akan otomatis muncul di kartu peserta.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Bagi ASN, PNS, TNI/Polri, serta PPPK
Sejumlah instansi besar seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Agama (Kemenag), dan Mahkamah Agung (MA) telah secara resmi merilis jadwal dan lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Artinya, peserta yang melamar di instansi tersebut sudah bisa mencetak kartu ujiannya.
Pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap 2 ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 April hingga 16 Mei 2025. Kartu ujian mencantumkan informasi penting seperti:
- Nama peserta
- Nomor peserta
- Jadwal pelaksanaan
- Lokasi ujian
- Waktu ujian (jam mulai dan selesai)
Peserta wajib mencetak dan membawa kartu ini saat ujian, serta menunjukkan identitas diri sesuai dengan yang didaftarkan. Tanpa kartu ini, peserta tidak diizinkan mengikuti seleksi.
Langkah-Langkah Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Tahun 2025
Berikut ini panduan lengkap untuk mencetak kartu ujian melalui portal resmi:
- Buka situs resmi seleksi ASN di https://sscasn.bkn.go.id
Situs ini adalah portal utama untuk semua informasi dan proses seleksi ASN, termasuk PPPK.
- Klik tombol “Masuk” di pojok kanan atas