Harga Emas Hari Ini, Minggu 20 April 2025 Tetap Stabil, Antam Masih Rp2.034.000 per Gram. (Sumber: Instagram/@berkahgold_depok)

EKONOMI

Harga Emas Hari Ini, Minggu 20 April 2025 Tetap Stabil, Antam Masih Rp2.034.000 per Gram

Minggu 20 Apr 2025, 11:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Inilah daftar harga emas hari ini, Minggu 20 April 2025. Harga emas yang ditujukan yaitu harga emas Antam hari ini, harga emas UBS hari ini, dan harga emas Galeri 24 hari ini.

Harga ketiga produk emas tersebut hari ini sama-sama stabil, setelah sempat mengalami penurunan pada hari Sabtu, 19 April 2025.

Untuk harga emas Antam hari ini berada di angka Rp2.034.000 per gram. Sebelumnya Rp2.045.000.

Baca Juga: Cara Nabung Emas di Pegadaian Mulai Rp10.000, Gampang Banget!

Harga emas Galeri24 juga stabil setelah mengalami penurunan sebesar Rp10.000 dari semula Rp1.974.000 menjadi Rp1.964.000 per gramnya.

Sedangkan harga emas UBS juga sempat mengalami penurunan Rp4.000 dari semula Rp1.997.000 ke angka Rp1.993.000 per gram.

Untuk emas buatan Antam dan Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sedangkan untuk emas buatan UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 16 April 2025, Masih Pagi Sudah Meroket Lagi

Harga emas Antam buy-back hari ini dipatok Rp1.844.000 per gramnya. Perlu diketahui, setiap transaksi buyback dengan nominal diatas Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.

Harga buy-back merupakan harga dimana jika Anda ingin menjual kembali emas yang dimiliki.

Anda bisa memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perlu diingat, harga emas bisa bervariasi tergantung pada penjual dan lokasi, serta PPh 22 yang berlaku untuk penjualan kembali emas batangan, dengan nominal lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Turun Rp10.000

Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dalam aturan terbaru ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah berlaku sebagai pengganti NPWP untuk individu. Potongan pajak dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Harga emas Antam:

Harga emas UBS:

Harga emas Galeri24:

Tags:
harga emas Galeri 24 hari iniharga emas UBS hari iniharga emas Antam hari iniharga emas hari ini

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor