POSKOTA.CO.ID - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) berinisial MAE berusia 39 tahun, resmi dinonaktifkan Surat Tanda Registrasinya (STR) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal ini dilakukan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam hal ini, MAE dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan telah merekam seorang mahasiswi berinisial SS berusia 19 tahun saat sedang mandi di sebuah indekos yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mahasiswi Korban Dokter PPDS UI Alami Trauma Usai Jadi Korban Rekaman Tak Senonoh di Kosan
Laporan tersebut disampaikan korban pada Selasa, 15 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, Kepolisian menetapkan MAE sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis, 17 April 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menonaktifkan STR MAE untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum berjalan.
"Saat ini STR bersangkutan kami nonaktifkan sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut," ujarnya pada Minggu, 20 April 2025.
Ia menambahkan bahwa apabila MAE dinyatakan bersalah di pengadilan, maka pencabutan STR secara permanen akan diberlakukan, yang otomatis akan membatalkan izin praktiknya.
Di sisi lain, Universitas Indonesia turut merespons serius kasus ini dengan membekukan status akademik MAE sebagai mahasiswa program spesialis.
Baca Juga: Dokter PPDS UI Merekam Lakukan Aksi Tak Senonoh, Terancam 12 Tahun Penjara!
Pihak universitas menyatakan penyesalan atas insiden tersebut dan berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.