Ilustrasi keamanan siber dari pinjol. (Sumber: Pixabay)

EKONOMI

DC Pinjol Ancam Kirim Virus dan Matikan HP Nasabah Gagal Bayar, Begini Kata Pakar

Minggu 20 Apr 2025, 14:06 WIB

POSKOTA.CO.ID – Risiko gagal bayar pinjaman online (pinjol) pada 2025 menunjukkan gejala baru yang meresahkan.

Dalam sejumlah laporan dari masyarakat, nasabah pinjol mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan perangkat mereka akan diserang virus, bahkan dimatikan total jika utang tidak segera dibayar.

Klaim ini dikaitkan dengan praktik debt collector yang menggunakan cara-cara intimidatif dalam menagih utang.

Namun, pakar sekaligus kreator konten yang dikenal dengan nama Abah, dalam kanal YouTube-nya, menyatakan bahwa bentuk ancaman seperti ini tidak beralasan dan cenderung bersifat teror psikologis.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjol di AdaPundi, Tanpa Syarat Ribet Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp100 Juta

"Ingat, tidak ada satu pun debt collector yang mampu melakukan upaya seperti ini. Mengambil data, mengirim virus, mematikan handphone. Tidak mungkin bisa," ujar Abah, yang juga merupakan seorang advokat itu, dalam unggahan video YouTube-nya berjudul “Ini Resiko Terburuk Gagal Bayar Pinjaman Online Sepanjang 2025".

Abah menambahkan bahwa debt collector hanyalah pekerja lapangan dari perusahaan pinjaman, bukan peretas profesional.

"Kalau pun mereka bisa mengirim virus ke HP orang lain, mereka tidak akan bekerja sebagai debt collector. Mereka pasti jadi tenaga ahli IT, dibayar mahal,"

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan ancaman semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan masuk ranah pidana apabila terbukti melakukan peretasan atau penyebaran malware.

Baca Juga: Apakah Pinjol Bisa Memblokir Rekening Nasabah Gagal Bayar? Begini Penjelasannya

Menurut Abah, sikap terbaik yang harus diambil oleh nasabah yang menerima pesan ancaman semacam ini adalah tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh.

"Respon yang paling tepat adalah tetap tenang. Jangan panik sendiri. Hadapi saja. Bahkan blokir saja nomor WA pengirimnya. Yang panik justru mereka," tambahnya.

Abah juga menegaskan bahwa kegagalan membayar pinjaman online bukan berarti akhir dari segalanya.

"Kalian gagal bayar itu cuma sebatas masuk dalam catatan SLIK OJK. Itu sudah banyak dialami orang. Biasa,"

Baca Juga: Pinjol Dilarang Kirim Debt Collector ke Rumah Meski Nasabah Galbay? Begini Aturannya

Fenomena ancaman digital ini mencuat pasca-Lebaran, di saat para penagih utang disebut berada di bawah tekanan dari perusahaan pinjaman untuk segera mengamankan pembayaran.

"Mereka stres, bukan kalian. Gagal tagih itu masalah buat mereka, bukan kalian," pungkas Abah.

Tags:
UU ITEancaman sibergagal bayar debt collector pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor