Dapat Tagihan Pinjol Atas Nama Kamu? Bisa Jadi NIK KTP Kamu Dicuri, Ini Cara Melawannya

Minggu 20 Apr 2025, 07:45 WIB
Ilustrasi NIK KTP disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol). (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Ilustrasi NIK KTP disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol). (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

POSKOTA.CO.ID - Pencurian data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor HP, bahkan nomor rekening bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).

Meskipun kamu merasa tidak bersalah dan tidak pernah pinjam uang di pinjol, tagihan tetap datang dan nama kamu bisa tercatat buruk di laporan SLIK OJK.

Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol itu sendiri bisa berujung pada catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang akan menyulitkanmu di masa depan.

Maka dari itu, penting untuk tidak panik saat data pribadi dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mari simak panduan lengkapnya di bawah ini saat kamu tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjol yang tidak pernah kamu ajukan.

Baca Juga: Pinjol SPinjam: Detail Biaya dan Syarat Ajukan Pinjaman

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Pinjol Dicuri?

Seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut adalah beberapa cara jika NIK KTP kamu dicuri untuk pinjaman online.

1. Segera Buat Laporan Polisi

Langkah pertama yang paling penting adalah segera mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan bahwa identitas kamu telah disalahgunakan.

Mintalah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti sah bahwa kamu adalah korban pencurian identitas.

Surat ini akan menjadi dokumen pendukung yang sangat penting saat kamu melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait, seperti OJK maupun aplikasi pinjol.

Pastikan kamu menyertakan kronologi kejadian, bukti tagihan atau notifikasi penagihan, serta identitas diri yang sah.

2. Laporkan ke OJK dan Aplikasi Pinjol yang Bersangkutan

Setelah laporan polisi dibuat, langkah berikutnya adalah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen 157 atau email ke [email protected].

Sampaikan bahwa kamu adalah korban penyalahgunaan data dan lampirkan dokumen pendukung seperti STPL dan tangkapan layar atau bukti tagihan pinjol atas nama kamu.

Tak kalah penting, kamu juga harus menghubungi langsung aplikasi pinjol yang bersangkutan.

Biasanya, aplikasi pinjol memiliki layanan pelanggan yang dapat diakses melalui email, nomor WhatsApp, atau fitur live chat di aplikasi mereka.

Jelaskan dengan rinci bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman, dan tunjukkan semua bukti untuk mendukung pernyataanmu.

Baca Juga: Pinjol Rp5 Juta di Spinjam Apakah Pilihan Tepat? Ini Hal yang Harus Kamu Pertimbangkan

3. Pantau Status Kredit di SLIK OJK

SLIK OJK adalah sistem informasi keuangan yang mencatat semua riwayat kredit masyarakat Indonesia.

Jika kamu menjadi korban, sangat penting untuk memantau status kreditmu secara berkala.

Hal ini bertujuan agar kamu bisa memastikan bahwa data kamu tidak terus-menerus digunakan secara ilegal dan nama kamu dihapus dari daftar hitam atau blacklist pinjaman.

Kamu bisa mengecek status kredit di SLIK OJK secara online melalui website resmi OJK atau dengan datang langsung ke kantor OJK di kota kamu.

4. Siapkan Bukti Pendukung Lainnya

Untuk memperkuat posisi kamu sebagai korban, kumpulkan semua bukti pendukung lainnya, seperti rekening koran bank, bukti tidak adanya aktivitas pinjaman dari perangkat pribadi kamu.

Kemudian, siapkan tangkapan layar komunikasi dengan pihak penagih atau aplikasi pinjol dan surat pernyataan bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi tersebut.

Semua bukti tersebut akan menjadi pegangan penting jika kamu harus menyelesaikan kasus ini secara hukum atau melalui mediasi dengan pihak pinjol.

Selama kamu memiliki bukti dan mengikuti langkah-langkah yang sesuai, kamu bisa memperjuangkan keadilan dan membersihkan nama baikmu jika NIK KTP dipakai pinjol.

DISCLAIMER: Informasi yang disampaikan dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum bagi masyarakat dalam memahami cara-cara perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online.

Pengguna layanan pinjaman online, baik legal maupun ilegal, wajib memahami bahwa setiap keputusan untuk mengajukan pinjaman adalah tanggung jawab pribadi dan membawa risiko kredit yang nyata.

Berita Terkait

News Update