POSKOTA.CO.ID - Pencurian data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor HP, bahkan nomor rekening bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Meskipun kamu merasa tidak bersalah dan tidak pernah pinjam uang di pinjol, tagihan tetap datang dan nama kamu bisa tercatat buruk di laporan SLIK OJK.
Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol itu sendiri bisa berujung pada catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) yang akan menyulitkanmu di masa depan.
Maka dari itu, penting untuk tidak panik saat data pribadi dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mari simak panduan lengkapnya di bawah ini saat kamu tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjol yang tidak pernah kamu ajukan.
Baca Juga: Pinjol SPinjam: Detail Biaya dan Syarat Ajukan Pinjaman
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Pinjol Dicuri?
Seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut adalah beberapa cara jika NIK KTP kamu dicuri untuk pinjaman online.
1. Segera Buat Laporan Polisi
Langkah pertama yang paling penting adalah segera mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan bahwa identitas kamu telah disalahgunakan.
Mintalah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti sah bahwa kamu adalah korban pencurian identitas.
Surat ini akan menjadi dokumen pendukung yang sangat penting saat kamu melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait, seperti OJK maupun aplikasi pinjol.
Pastikan kamu menyertakan kronologi kejadian, bukti tagihan atau notifikasi penagihan, serta identitas diri yang sah.