POSKOTA.CO.ID - Berikut ini sejumlah platform pinjaman online (pinjol) yang telah diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa diakses tanpa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Dalam kondisi terdesak dan membutuhkan dana cepat, dipastikan masyarakat akan mengakses platform pinjol. Pasalnya, penyedia layanan pinjaman digital ini menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah.
Bahkan ada juga yang menawarkan pinjol tanpa KTP, artinya tidak perlu mengunggah dokumen KTP atau sejenisnya.
Meski begitu, Anda tetap harus memahami risiko dari pinjaman online serta dampaknya apabila gagal bayar (galbay).
Baca Juga: 4 Tips Dapat Limit Tinggi dan Bunga Rendah dari Aplikasi Pinjol Resmi OJK!
Sebagai gambaran apabila Anda galbay pinjol, maka Anda akan didatangi oleh debt collector (DC) kemudian nama Anda akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika riwayat kredit di SLIK OJK dinilai buruk, maka kemungkinan Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman atau berhubungan dengan lembaga keuangan di kemudian hari.
Potensi penyalahgunaan data pribadi pun bisa muncul apabila Anda termasuk ke dalam debitur yang galbay.
Oleh karena itu, penting untuk menghitung risiko, kemampuan finansial serta selektif dalam memilih platform pinjol.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Pinjol Bunga Rendah Ini Bisa Langsung Cair ke E-Wallet Tanpa Butuh Rekening Bank
Daftar Pinjol Tanpa KTP Resmi OJK
Adapun daftar platform pinjaman yang tidak memerlukan KTP dan telah resmi terdaftar dan diawasi OJK, yaitu: