Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi 43.502 Siswa Penerima Baru

Berikut ini adalah besaran bantuan yang diterima oleh siswa sesuai dengan tahapannya:
Besaran bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024
SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
Jumlah penerima: 242.919 siswa
SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu