Cara Menggunakan Dana Bantuan KJP Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025

Minggu 20 Apr 2025, 17:03 WIB
Cara Menggunakan Dana Bantuan KJP Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025 (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

Cara Menggunakan Dana Bantuan KJP Tahap 2 2024 dan Tahap 1 2025 (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 2024 dan tahap 1 2025 sudah cair kepada anak sekolah di DKI Jakarta.

Diketahui dana bantuan KJP tahap 2 2024 dan tahap 1 2025 sudah cair sejak 8 April 2025 secara bertahap.

Lantas, banyak yang bertanya cara menggunakan dana bantuan KJP. Simak informasinya di sini:

Baca Juga: Mengapa Data KJP Tidak Ditemukan? Simak Solusi Lengkapnya

Cara mencairkan dana bantuan KJP Plus semua tahap

1. Datangi mesin ATM terdekat

2. Masukkan kartu ATM

3. Ikuti langkah-langkah untuk mengecek saldo rekening

4. Jika dana sudah cair, maka bisa langsung ditarik

Baca Juga: Dana Aman, Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 2 2024

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2025

Berita Terkait

News Update