POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang semakin mudah.
Tak perlu datang ke kantor, semuanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa itu NPWP?
Dilansir melalui situs resmi DJP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!
Salah satu NPWP yang banyak dicari tahu orang adalah NPWP orang pribadi (untuk tiap individu).
Hal yang harus dipersiapkan
1. Email aktif
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga
Baca Juga: UMKM Cairkan Dana KUR BNI Rp50 Juta Syarat Mudah Tanpa NPWP, Begini Cara Pengajuannya

Cara buat NPWP online
1. Buka browser di smartphone atau laptop
2. Masuk ke situs ereg.pajak.go.id
3. Klik ‘Daftar Akun’
4. Isikan email dan kode captcha
Baca Juga: Cara Mudah Bikin NPWP Online via Coretax, Begini Syaratnya!
5. Tekan tombol ‘Daftar’
6. Tunggu dan Anda akan menerima email berisi link verifikasi
7. Tekan link verifikasi yang dikirimkan
8. Lanjutkan dengan mengisi nama, password, no telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha
9. Tekan tombol ‘Daftar’
10. Setelah notifikasi muncul, silahkan buka email. Cek email yang masuk.
11. Klik link aktivasi akun
12. Lalu login ke akun Anda di situs ereg.pajak.go.id
Baca Juga: Resmi dan Aman! Begini Cara Membuat NPWP Online 2025 dengan Coretax
13. Setelah itu, Anda dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika memilih belum, maka status NPWP Anda adalah non-efektif
14. Tekan tombol lanjut dan ikuti instruksi yang ada
Demikian informasi mengenai cara buat NPWP orang pribadi secara online.