POSKOTA.CO.ID – Bagi Anda yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekarang semakin mudah.
Tak perlu datang ke kantor, semuanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa itu NPWP?
Dilansir melalui situs resmi DJP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!
Salah satu NPWP yang banyak dicari tahu orang adalah NPWP orang pribadi (untuk tiap individu).
Hal yang harus dipersiapkan
1. Email aktif
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga
Baca Juga: UMKM Cairkan Dana KUR BNI Rp50 Juta Syarat Mudah Tanpa NPWP, Begini Cara Pengajuannya

Cara buat NPWP online
1. Buka browser di smartphone atau laptop