Selain itu transaksi reksadana juga berakhir pada pukul 13.00 WIB. Artinya jika Anda melakukan transaksi sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama.
Sedangkan jika transaksi dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka diproses dengan format pengalihan di hari kerja bursa berikutnya.
Baca Juga: Investasi Emas Tak Perlu Nunggu Banyak Uang, Bisa Mulai dari Rp100
Dengan memahami cut off time ini transaksi Anda bisa diproses lebih cepat. Kemudian proses transaksi baru dibuka kembali pada 21 April 2025.
Lebih lanjut untuk instrumen investasi emas, bisa dilakukan kapan saja dalam waktu 24 jam per 7 hari tanpa terpengaruh hari libur.
Namun untuk penjualan dan pencairan dana baru akan diproses pada 21 April 2025 mengikuti hari kerja bursa efek.
Demikian informasi jadwal dibukanya transaksi instrumen investasi saham, reksadana dan emas.