POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.
Sebagai gantinya, Basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos dan ketepatan penyaluran dana bantuan.
Perubahan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.
Peralihan ke DTSEN ini membawa konsekuensi besar bagi jutaan keluarga penerima bansos di seluruh Indonesia. Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama berpotensi dicoret dari daftar jika dinilai telah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.
Sementara itu, keluarga baru yang sebelumnya belum menerima bansos tetapi memenuhi kriteria kemiskinan berpeluang masuk ke dalam daftar penerima.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perlindungan sosial berbasis data yang lebih akurat dan transparan.
Menteri Sosial menegaskan bahwa DTSEN dirancang untuk mengatasi berbagai masalah klasik dalam penyaluran bansos, seperti penerima ganda, data fiktif, atau masyarakat miskin yang justru terlewat dari bantuan.
Dengan sistem baru ini, diharapkan bansos benar-benar menjadi penggerak kesejahteraan bagi kelompok paling rentan di Tanah Air.
DTSEN: Solusi Atas Masalah Ketidakakuratan Data
Menteri Sosial menyatakan bahwa peralihan ke DTSEN bertujuan meningkatkan akurasi dan keadilan distribusi bansos.
"DTSEN dirancang untuk mengatasi masalah inclusion error (penerima tidak layak) dan exclusion error (yang layak justru terlewat)," tegasnya. DTSEN menggabungkan berbagai sumber data, termasuk:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
- Tiga Data Kemiskinan (T3K)
- Data PLN dan BPJS Kesehatan
- Sinkronisasi dengan Dukcapil
Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas memvalidasi data ini, memastikan hanya yang benar-benar memenuhi kriteria yang menerima bansos.
Siapa yang Berpotensi Dicoret dari Daftar Bansos 2025?
Beberapa kriteria yang menyebabkan penerima lama tidak lagi mendapat bansos antara lain:
- Peningkatan status ekonomi (misalnya, memiliki kendaraan bermotor atau properti melebihi batas).
- Penerima ganda (terdaftar di lebih dari satu program bansos).
- Data tidak valid (alamat tidak jelas atau penerima sudah meninggal).
- Keluarga dengan anggota yang sudah bekerja tetap.
Bagaimana Cara Mengecek Status Bansos 2025?
Masyarakat dapat memeriksa status mereka melalui:
Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima bansos atau tidak.
Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Mekanisme "Usul-Sanggah" untuk Perbaikan Data
Jika merasa seharusnya layak tetapi tidak terdaftar, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui:
- Aplikasi Cek Bansos (fitur "Usul Perubahan Data").
- Lapor ke RT/RW setempat untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos PIP Rp900 Ribu Gagal Cair? Begini Cara Cek Status dan Penyebabnya
Peran Pendamping PKH dalam Memastikan Akurasi Data
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi ujung tombak dalam verifikasi lapangan. Mereka wajib:
- Memastikan data penerima sesuai kondisi riil.
- Melakukan ground check untuk menghindari kecurangan.
- Mengikuti pelatihan khusus untuk meningkatkan akurasi data.
Dengan DTSEN, pemerintah berharap bansos benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan. "Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi upaya serius memerangi kemiskinan berbasis data akurat," tegas Menko PMK.
Perubahan ke DTSEN membawa angin segar bagi transparansi bansos. Masyarakat diimbau segera memeriksa status mereka dan aktif berpartisipasi dalam proses verifikasi untuk memastikan tidak ada yang terlewat atau salah sasaran.