Kategori penerima manfaat yang tidak lagi bisa menerima pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Resmi Gunakan DTSEN Sebagai Data Acuan, Ini KPM yang Tidak Lagi Dapat Menerima Dana Bantuan

Minggu 20 Apr 2025, 14:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.

Sebagai gantinya, Basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos dan ketepatan penyaluran dana bantuan.

Perubahan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang paling membutuhkan.

Peralihan ke DTSEN ini membawa konsekuensi besar bagi jutaan keluarga penerima bansos di seluruh Indonesia. Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama berpotensi dicoret dari daftar jika dinilai telah mencapai tingkat kesejahteraan tertentu.

Baca Juga: Survei DTSEN Dipercepat, Apakah Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair? Cek Sekarang NIK KTP Anda

Sementara itu, keluarga baru yang sebelumnya belum menerima bansos tetapi memenuhi kriteria kemiskinan berpeluang masuk ke dalam daftar penerima.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem perlindungan sosial berbasis data yang lebih akurat dan transparan.

Menteri Sosial menegaskan bahwa DTSEN dirancang untuk mengatasi berbagai masalah klasik dalam penyaluran bansos, seperti penerima ganda, data fiktif, atau masyarakat miskin yang justru terlewat dari bantuan.

Dengan sistem baru ini, diharapkan bansos benar-benar menjadi penggerak kesejahteraan bagi kelompok paling rentan di Tanah Air.

DTSEN: Solusi Atas Masalah Ketidakakuratan Data

Menteri Sosial menyatakan bahwa peralihan ke DTSEN bertujuan meningkatkan akurasi dan keadilan distribusi bansos.

"DTSEN dirancang untuk mengatasi masalah inclusion error (penerima tidak layak) dan exclusion error (yang layak justru terlewat)," tegasnya. DTSEN menggabungkan berbagai sumber data, termasuk:

Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas memvalidasi data ini, memastikan hanya yang benar-benar memenuhi kriteria yang menerima bansos.

Siapa yang Berpotensi Dicoret dari Daftar Bansos 2025?

Beberapa kriteria yang menyebabkan penerima lama tidak lagi mendapat bansos antara lain:

Baca Juga: NIK KTP Milik Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025 Dapat Terima Pencairan Dana Bantuan Rp600.000? Cek Info Terbaru dan Status Penerimaanya di Sini!

Bagaimana Cara Mengecek Status Bansos 2025?

Masyarakat dapat memeriksa status mereka melalui:

Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:

Melalui Aplikasi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

Mekanisme "Usul-Sanggah" untuk Perbaikan Data

Jika merasa seharusnya layak tetapi tidak terdaftar, masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui:

Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos PIP Rp900 Ribu Gagal Cair? Begini Cara Cek Status dan Penyebabnya

Peran Pendamping PKH dalam Memastikan Akurasi Data

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi ujung tombak dalam verifikasi lapangan. Mereka wajib:

Dengan DTSEN, pemerintah berharap bansos benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan. "Ini bukan sekadar perubahan sistem, tetapi upaya serius memerangi kemiskinan berbasis data akurat," tegas Menko PMK.

Perubahan ke DTSEN membawa angin segar bagi transparansi bansos. Masyarakat diimbau segera memeriksa status mereka dan aktif berpartisipasi dalam proses verifikasi untuk memastikan tidak ada yang terlewat atau salah sasaran.

Tags:
dana bantuanBPNT PKH DTSEN bantuan sosial bansos

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor