Apakah Easycash Terdaftar di OJK? Ini 5 Bukti Pinjol Legal dan Aman untuk Digunakan

Minggu 20 Apr 2025, 19:51 WIB
 Easycash Terdaftar di OJK. (ist)

Easycash Terdaftar di OJK. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa penyedia jasa pinjaman online atau pinjol yang saat ini sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lantas, apakah Easycash terdaftar?

Saat ini, masyarakat semakin dimanjakan dengan hadirnya berbagai aplikasi pinjaman online yang menawarkan proses cepat, limit tinggi, tenor fleksibel, dan bunga yang relatif ringan.

Salah satu platform yang cukup populer dan sering digunakan adalah Easycash, yang dikenal mampu mencairkan dana hanya dalam beberapa menit setelah pengajuan disetujui.

Namun, di tengah kemudahan tersebut, penting bagi calon peminjam untuk tetap bersikap waspada. Jangan asal tergiur dengan tawaran menggiurkan tanpa mengecek legalitas aplikasi yang digunakan.

Salah satu hal paling mendasar yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online adalah memastikan bahwa layanan tersebut telah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK.

Baca Juga: 4 Tips Dapat Limit Tinggi dan Bunga Rendah dari Aplikasi Pinjol Resmi OJK!

Mengapa hal ini penting? Karena aplikasi pinjaman yang sudah terdaftar di OJK berarti beroperasi sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mereka diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, menjaga kerahasiaan data pengguna, serta memiliki mekanisme layanan pelanggan yang jelas. Dengan demikian, risiko penipuan atau penyalahgunaan data bisa diminimalisir.

Apakah Easycash Terdaftar di OJK?

Easycash termasuk dalam jajaran platform yang telah mengantongi izin resmi dari OJK, sehingga pengguna bisa lebih tenang saat menggunakan layanan mereka.

Berdasarkan data resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Easycash telah mengantongi status sebagai platform pinjaman yang "berizin dan diawasi" sejak 13 November 2017.

Aplikasi ini beroperasi di bawah naungan PT Indonesia Fintopia Technology dan menjalankan skema pinjaman berbasis peer-to-peer (P2P) lending.

Berita Terkait

News Update