Apakah Boleh Sengaja Galbay Pinjol? Ini Risiko yang Akan Didapatkan

Minggu 20 Apr 2025, 11:52 WIB
Berikut ini risiko galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

Berikut ini risiko galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Seruan untuk sengaja galbay atau gagal bayar pinjol sempat ramai di kalangan masyarakat.

Hal tersebut menyusul fenomena pinjaman online sendiri, dimana banyak orang yang mengambil kredit namun tidak mempertimbangkan finansial mereka.

Maka dari itu, banyak yang melakukan kredit pada akhirnya tidak membayarkan utangnya karena tidak mampu dan akhirnya galbay.

Namun penting untuk memahami bahwa utang pinjol tetap harus dibayar karena memiliki banyak risiko yang ditimbulkannya. Simak berikut ini beberapa risiko galbay pinjol.

Baca Juga: Ingin Pinjam Dana dengan Limit Tinggi? Berikut 5 Tips Agar Pengajuan Pinjol Anda Disetujui

Risiko Galbay Pinjol

1. Bunga dan Denda Membengkak

Jika galbay pinjol, salah satu risiko yang pasti akan terjadi adalah bunga dan denda yang membengkak. Ketika pinjaman sudah telat bayar, maka denda akan terus berjalan sehingga nantinya akan nominalnya membengkak.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senndiri telah menetapkan secara langsung bunga harian kepada pinjol legal, namun ada risiko nilai bunga dan denda berkembang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan untuk pinjaman produktif sebesar 0,1 persen per hari (sejak 1 Januari 2024) dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (sejak 1 Januari 2025). 

Kondisi tertentu nantinya akan membuat semakin kesulitan untuk bisa melunasi utang pinjamannya, karena nominal yang semakin besar seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: Beredar Janji Solusi Bebas dari Teror Pinjol, Cek Faktanya

2. Teror dari DC Pinjol

Ketika peminjam galbay, maka pihak pinjol akan melakukan penagihan salah satunya dengan mengirim DC pinjol. Cara yang dilakukan pun beragam, namun pastinya peminjam akan mendapat teror dengan terus menerus dihubungi oleh DC pinjol.

Selain itu, tidak jarang cara yang digunakan DC ini melanggar ketentuan, seperti memberi intimidasi, pengancaman, dan lain-lain. Jadi penting bagi peminjam untuk hak-haknya jika menemui kejadian seperti hal tersebut.

3. Data Pribadi Bocor

Risiko yang akan dihadapi ketika galbay pinjol adalah data pribadi yang bocor dan disebar oleh pihak pinjol. Sebenarnya ada ketentuan yang melarang penyebaran data, namun dalam kenyataannya hal ini sering terjadi.

Data-data seperti nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan foto wajah sangat rentan untuk disalahgunakan. 

Baca Juga: Jangan Diremehkan! Ternyata Begini Cara Terbaik saat Menghadapi Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya

Namun yang paling sering terjadi adalah penyebaran kontak atau nomor HP sehingga peminjam mendapatkan banyak telepon dan pesan dari orang tidak dikenal.

4. Skor Kredit Buruk

Sengaja untuk galbay pinjol akan menyebabkan skor kredit di catatan keuangan Anda buruk. Laporan ini akan masuk ke database Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Hal ini akan berdampak langsung di masa depan, dimana peminjam akan sulit untuk mendapatkan kredit di tempat lain karena catatan skor mereka buruk. Skor kredit ini juga bisa berdampak kepada sulitnya mendapat pekerjaan, terutama yang ada di sektor finansial.

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus?

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020, Bab III, huruf C, angka 3), poin (d), setiap pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung sejak tanggal jatuh tempo. 

Hal ini dianggap oleh sebagian orang bisa menjadi alasan bahwa utang pinjol yang galbay bisa hangus. Padahal pihak pinjol bisa melakukan penagihan dengan menggunakan pihak ketiga yang telah diakui.

Selain itu, utang pinjaman di pinjol resmi juga tercatat melalui sistem dan bisa ditarik ke ranah hukum. Ini artinya pihak pinjol bisa mengambil langkah hukum kepada debitur yang melakukan galbay dan tidak kunjung membayarkan utangnya.

Berita Terkait

News Update