Apa Itu BI Checking dan Fungsinya? Simak Informasinya di Sini (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Apa Itu BI Checking dan Fungsinya? Simak Informasinya di Sini

Minggu 20 Apr 2025, 15:35 WIB

POSKOTA.CO.ID – Ingin ajukan KUR, KPR, atau pinjaman online? Pastikan dulu riwayat kreditmu bersih melalui BI Checking.

Sistem ini sangat penting untuk mengetahui apakah kamu tergolong debitur yang lancar atau justru berisiko bagi lembaga keuangan.

Dengan BI Checking, kamu bisa mengecek rekam jejak pembayaran kredit yang akan menjadi pertimbangan utama bagi pihak bank atau lembaga pembiayaan sebelum menyetujui pengajuan pinjaman.

Baca Juga: Waspadai 4 Aplikasi Pinjol Ini, Terlambat Bayar Bisa Jadi Malapetaka!

Apa itu BI Checking?

Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.

Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).

Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Cara Ampuh Amankan Nomor HP dari Teror DC Pinjol yang Mengganggu

Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek BI Checking (Sumber: Freepik)

Fungsi BI Checking

BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), berfungsi sebagai alat utama untuk menilai kelayakan finansial seseorang sebelum diberi pinjaman oleh lembaga keuangan.

1. Menilai riwayat kredit

2. Mencegah kredit macet

3. Mendukung proses persetujuan pinjaman (KUR, KPR, kartu kredit, hingga pinjol)

4. Memberikan penilaian skor kredit

5. Meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan

Baca Juga: Ingin Pinjam Dana dengan Limit Tinggi? Berikut 5 Tips Agar Pengajuan Pinjol Anda Disetujui

BI Checking secara online (SLIK OJK)

BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.

1. Akses situs iDeb SLIK OJK

2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama 

3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya" 

4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK  

Baca Juga: Risiko Terberat Gagal Bayar Pinjol, Ini Penjelasan Lengkapnya

5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran 

6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb

Demikian informasi mengenai BI Checking.

 

Tags:
pinjol BI CheckingSLIK OJK SLIK OJK 2025SLIK OJK offline

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor