POSKOTA.CO.ID - Memasuki penyaluran tahap kedua di tahun 2025, jutaan warga penerima manfaat berpeluang besar mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT bagi yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Pemerintah mengupayakan distribusi yang tepat sasaran, melalui sistem pengecekan data dan validasi lapangan agar bansos hanya diterima oleh warga yang benar-benar berhak.
Selain selalu melakukan pengecekan data, pastikan juga bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda, telah masuk dalam sistem Dukcapil.
Perlu diketahui pula bahwa mulai tahap kedua dan ketiga tahun 2025 ini, pemerintah mulai menggunakan basis data baru yang disebut DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Ekstraksi Nasional).
Namun, penyaluran tahap pertama (Januari-Maret) masih mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Dipercepat, Cek Informasi NIK e-KTP Anda di Sini!
Surat Perintah Pencairan Dana Bansos Sudah Terbit,
Seperti informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog, saat ini Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan untuk empat bank penyalur yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial.
Proses berikutnya yang kini sedang berlangsung adalah menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM), yang akan menjadi sinyal bahwa dana bantuan siap untuk ditransfer ke rekening penerima.
Adapun tiga bank utama yang ditunjuk sebagai penyalur bansos ini meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penerima manfaat disarankan untuk secara rutin memeriksa saldo rekening mereka, khususnya yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), guna memastikan bahwa pencairan telah dilakukan.
Perlu diingat bahwa pencairan dana bansos PKH dan BPNT ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui sistem bertahap yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah.