Waspada Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Cek Legalitasnya

Sabtu 19 Apr 2025, 09:41 WIB
Pinjol ilegal tawarkan pinjaman cepat dengan bunga tinggi, akses data pribadi, dan teror penagihan. Cek legalitasnya di OJK agar terhindar dari jeratan utang dan penyalahgunaan data. (Pinterest)

Pinjol ilegal tawarkan pinjaman cepat dengan bunga tinggi, akses data pribadi, dan teror penagihan. Cek legalitasnya di OJK agar terhindar dari jeratan utang dan penyalahgunaan data. (Pinterest)

Tanpa disadari, pengguna terjebak dalam praktik bunga harian yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen dalam waktu singkat.

Tidak sedikit pula korban yang akhirnya mengalami tekanan mental karena teror penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.

Modus lain yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal adalah mengakses data pribadi dari ponsel peminjam, seperti kontak, galeri foto, hingga media sosial.

Data ini kerap digunakan sebagai alat intimidasi jika peminjam telat membayar. Foto dan informasi pribadi korban bisa disebarluaskan sebagai bentuk tekanan, meskipun tindakan tersebut melanggar hukum dan etika.

Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi dan OJK terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi pinjol ilegal.

Hingga kini, ribuan entitas pinjol ilegal telah ditutup, namun tetap bermunculan kembali dengan nama dan bentuk baru.

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol? Ini Solusi Ampuh untuk Segera Lunasi Utang Anda

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan dan tidak tergiur oleh tawaran yang terlalu mudah.

Edukasi dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk terhindar dari jeratan utang digital yang menyesatkan.

Berita Terkait

News Update