Waspada Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Cek Legalitasnya

Sabtu 19 Apr 2025, 09:41 WIB
Pinjol ilegal tawarkan pinjaman cepat dengan bunga tinggi, akses data pribadi, dan teror penagihan. Cek legalitasnya di OJK agar terhindar dari jeratan utang dan penyalahgunaan data. (Pinterest)

Pinjol ilegal tawarkan pinjaman cepat dengan bunga tinggi, akses data pribadi, dan teror penagihan. Cek legalitasnya di OJK agar terhindar dari jeratan utang dan penyalahgunaan data. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat semakin sering menerima tawaran pinjaman online (pinjol), namun tidak semua layanan tersebut beroperasi secara resmi dan aman.

Demi menghindari jerat utang dari pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial maupun mental, penting bagi masyarakat untuk mengenali legalitas suatu platform pinjaman online.

Untuk mengetahui apakah sebuah pinjol terdaftar secara resmi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: SPinjam Jadi Salah Satu Pinjol Legal dengan Tenor Panjang hingga 12 Bulan, Begini Cara Ajukannya

Cukup dengan mengunjungi situs resmi mereka di www.ojk.go.id, lalu masuk ke menu pencarian daftar fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol via WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan dengan format: Cek [nama pinjol] ke nomor 081-157-157-157 (nomor resmi OJK).

Langkah ini penting karena pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat namun membebankan bunga tinggi, meneror peminjam saat menunggak, dan menyalahgunakan data pribadi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:

  • Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK
  • Tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas
  • Proses pencairan terlalu cepat tanpa verifikasi identitas
  • Menawarkan pinjaman melalui SMS atau media sosial tanpa diminta
  • Sebaliknya, pinjol legal tunduk pada peraturan OJK, termasuk batas bunga maksimal, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penagihan yang manusiawi.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian masyarakat, diharapkan kasus penyalahgunaan layanan pinjaman online dapat ditekan.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 7 Aplikasi Pinjol Syariah Resmi OJK yang Aman dan Bebas Riba

Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas pinjol mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi atau melalui kanal resmi OJK.

Pinjol ilegal kerap menyasar masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan dana, dengan iming-iming proses cepat dan syarat mudah.

Berita Terkait

News Update