POSKOTA.CO.ID - Masyarakat semakin sering menerima tawaran pinjaman online (pinjol), namun tidak semua layanan tersebut beroperasi secara resmi dan aman.
Demi menghindari jerat utang dari pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial maupun mental, penting bagi masyarakat untuk mengenali legalitas suatu platform pinjaman online.
Untuk mengetahui apakah sebuah pinjol terdaftar secara resmi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: SPinjam Jadi Salah Satu Pinjol Legal dengan Tenor Panjang hingga 12 Bulan, Begini Cara Ajukannya
Cukup dengan mengunjungi situs resmi mereka di www.ojk.go.id, lalu masuk ke menu pencarian daftar fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK.
Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol via WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan pesan dengan format: Cek [nama pinjol] ke nomor 081-157-157-157 (nomor resmi OJK).
Langkah ini penting karena pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat namun membebankan bunga tinggi, meneror peminjam saat menunggak, dan menyalahgunakan data pribadi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK
- Tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas
- Proses pencairan terlalu cepat tanpa verifikasi identitas
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau media sosial tanpa diminta
- Sebaliknya, pinjol legal tunduk pada peraturan OJK, termasuk batas bunga maksimal, perlindungan data pribadi, serta mekanisme penagihan yang manusiawi.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian masyarakat, diharapkan kasus penyalahgunaan layanan pinjaman online dapat ditekan.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 7 Aplikasi Pinjol Syariah Resmi OJK yang Aman dan Bebas Riba
Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas pinjol mencurigakan ke Satgas Waspada Investasi atau melalui kanal resmi OJK.
Pinjol ilegal kerap menyasar masyarakat yang sedang terdesak kebutuhan dana, dengan iming-iming proses cepat dan syarat mudah.
Tanpa disadari, pengguna terjebak dalam praktik bunga harian yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan persen dalam waktu singkat.
Tidak sedikit pula korban yang akhirnya mengalami tekanan mental karena teror penagihan yang kasar dan tidak manusiawi.
Modus lain yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal adalah mengakses data pribadi dari ponsel peminjam, seperti kontak, galeri foto, hingga media sosial.
Data ini kerap digunakan sebagai alat intimidasi jika peminjam telat membayar. Foto dan informasi pribadi korban bisa disebarluaskan sebagai bentuk tekanan, meskipun tindakan tersebut melanggar hukum dan etika.
Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi dan OJK terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi pinjol ilegal.
Hingga kini, ribuan entitas pinjol ilegal telah ditutup, namun tetap bermunculan kembali dengan nama dan bentuk baru.
Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol? Ini Solusi Ampuh untuk Segera Lunasi Utang Anda
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan dan tidak tergiur oleh tawaran yang terlalu mudah.
Edukasi dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk terhindar dari jeratan utang digital yang menyesatkan.