Aplikasi pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan pengguna. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Waspada! OJK Temukan 10 Pinjol Ilegal di Februari 2025, Ini Daftar Rentenir Online Berbahaya

Sabtu 19 Apr 2025, 13:58 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) merupakan ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI terus memperbarui daftar entitas pinjol ilegal untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang merugikan.

Masyarakat diimbau untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan mengambil langkah pencegahan agar terhindar dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.​

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal Berizin OJK 2025: Proses Mudah dan Limit hingga Puluhan Juta

Mengenal Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Entitas ini seringkali menawarkan kemudahan pinjaman dengan syarat yang minim, namun di balik itu terdapat risiko tinggi seperti bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, dan metode penagihan yang tidak etis.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut adalah ciri-ciri umum dari pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:​

  1. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga operasionalnya tidak diawasi oleh otoritas keuangan.​
  2. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp: Penawaran pinjaman dilakukan secara langsung melalui pesan singkat tanpa melalui platform resmi.​
  3. Bunga dan Denda Tinggi: Menerapkan bunga harian yang tinggi, bahkan mencapai 1-4% per hari, serta denda yang memberatkan.​
  4. Biaya Tambahan Tidak Transparan: Mengenakan biaya tambahan yang tidak dijelaskan secara rinci kepada peminjam.​
  5. Akses Data Pribadi Berlebihan: Meminta akses ke kontak, galeri, dan informasi pribadi lainnya yang dapat disalahgunakan.​
  6. Metode Penagihan Tidak Etis: Menggunakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan dalam proses penagihan.​
  7. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Tidak menyediakan saluran resmi untuk pengaduan atau layanan pelanggan.​

Dampak Negatif Pinjol Ilegal

Menggunakan layanan pinjol ilegal dapat menyebabkan berbagai kerugian, antara lain:​

Langkah Pencegahan

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah berikut:​

  1. Verifikasi Legalitas: Selalu periksa apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK melalui situs resmi OJK.​
  2. Hindari Penawaran Langsung: Waspadai penawaran pinjaman yang datang melalui SMS atau WhatsApp tanpa melalui platform resmi.​
  3. Perhatikan Syarat dan Ketentuan: Baca dengan teliti syarat pinjaman, termasuk bunga, denda, dan biaya tambahan lainnya.​
  4. Jaga Data Pribadi: Hindari memberikan akses ke data pribadi yang tidak relevan dengan proses pinjaman.​
  5. Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika menemukan pinjol ilegal, laporkan ke OJK melalui saluran pengaduan resmi.​

Peran OJK dan Satgas PASTI

OJK melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) aktif dalam mengidentifikasi dan menindak entitas pinjol ilegal.

Satgas ini bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memblokir akses ke aplikasi dan situs pinjol ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.​

Baca Juga: Selamat Anda Bisa Mendapatkan Uang dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Menguntungkan di 2025, Cobain Sekarang dan Rasakan Cuannya!

Daftar Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Berbahya 2025

  1. Layar Pinjam
  2. Pinjaman Angsuran
  3. FF Pinjaman Bisnis
  4. Pinjam Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021
  5. GUDANG SOLUSI - YOUR PINJAMAN
  6. Kredit Multiguna
  7. HappyUang
  8. Perdana - Daftar Pinjam Uang Online Cepat
  9. Pinjaman Mikro Cepat BF
  10. Tiger Kash Kredit Pinjaman

Pinjaman online ilegal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat Indonesia. Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan mengambil langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.

Peran aktif OJK dan Satgas PASTI dalam memberantas pinjol ilegal sangat penting, namun kesadaran dan kewaspadaan masyarakat juga menjadi kunci utama dalam menghadapi masalah ini.​

Tags:
Penagihan tidak etisData pribadiSatgas PASTIOJKPinjol ilegalPinjol Ilegal Mudah Cair

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor