Cara menghapus data pinjol yang masih punya utang. (pexels/mikhail nilov)

EKONOMI

Waspada Kebocoran Data! Begini Cara Melindungi Data Pribadi Saat Gagal Bayar Pinjol

Sabtu 19 Apr 2025, 12:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran akan kebocoran data pribadi di kalangan pengguna pinjaman online (pinjol) semakin meningkat.

Banyak peminjam yang resah karena informasi sensitif seperti KTP, daftar kontak, hingga riwayat transaksi rentan disalahgunakan, terutama jika mereka mengalami gagal bayar.

Meskipun aplikasi yang digunakan berstatus legal, tidak ada jaminan bahwa data mereka benar-benar aman dari penyebaran ilegal.

Faktanya, laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan pengaduan terkait praktik penagihan yang melanggar privasi, termasuk intimidasi dan penyebaran data pribadi oleh debt collector.

Baca Juga: Dampak Pinjol pada Skor Kredit SLIK OJK, Begini Cara Cek dan Memperbaikinya

Hal ini memicu pertanyaan penting, bagaimana cara melindungi atau menghapus data dari sistem pinjol, terutama jika utang masih belum lunas?

Para ahli mengingatkan bahwa menghapus data dari database pinjol bukanlah proses instan, apalagi jika kewajiban finansial masih tersisa.

Namun, ada langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan peminjam untuk meminimalkan risiko kebocoran data dan gangguan penagihan. Simak solusi lengkapnya dalam ulasan berikut.

Risiko Kebocoran Data

Banyak peminjam mengeluhkan data pribadi seperti KTP, kontak keluarga, hingga riwayat transaksi disalahgunakan oleh debt collector (DC) atau bahkan dijual ke pihak ketiga. kebocoran data bisa terjadi karena:

Bahkan pinjol legal sekalipun bisa mengalami kebocoran data karena faktor human error atau peretasan.

Baca Juga: Nomor Hp Dipakai jadi Kontak Darurat Pinjol? Jangan Panik, Ini Solusinya

Langkah Darurat Lindungi Data Jika Utang Menumpuk

Bagi peminjam yang belum mampu melunasi utang, berikut solusi mengurangi risiko kebocoran data berdasarkan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  1. Segera Lunasi Pinjaman dengan Nominal Terkecil

Catatan: Tidak semua platform menyediakan opsi penghapusan data. Cek kebijakan privasi aplikasi terlebih dahulu.

  1. Uninstall Aplikasi dan Tutup Akses Izin

Cabut izin akses seperti kontak, galeri, atau lokasi melalui pengaturan ponsel.

  1. Blokir dan Laporkan Gangguan ke OJK/Polisi

Baca Juga: Aturan Terbaru OJK 2025: Bunga Pinjol Turun Drastis, Ini Ketentuannya!

Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

OJK merilis ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar di Daftar Lembaga Pinjol OJK.
  2. Meminta akses data pribadi berlebihan (misal: daftar kontak, media sosial).
  3. Menagih dengan ancaman atau menyebarkan data peminjam.

Keamanan data pribadi merupakan hak dasar setiap pengguna layanan pinjaman online. Meskipun menghapus data dari sistem pinjol bukan proses instan, terutama ketika masih memiliki utang, langkah-langkah seperti melunasi pinjaman terkecil, mencabut izin aplikasi, dan melaporkan pelanggaran ke OJK dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan data.

Sebagai konsumen cerdas, selalu pastikan Anda hanya menggunakan pinjol legal terdaftar OJK, membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, serta aktif memantau penggunaan data pribadi.

Jika mengalami masalah, jangan ragu memanfaatkan saluran pengaduan resmi dari OJK dan Kominfo untuk perlindungan lebih lanjut. Dengan kewaspadaan dan tindakan tepat, Anda bisa terhindar dari ancaman kebocoran data di dunia digital yang semakin kompleks ini.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan informatif, pembaca diharapkan bijak dalam mengambil keputusan terkait pinjol. Setiap produk pinjaman mengandung risiko kredit, termasuk potensi gagal bayar, penagihan intensif, atau dampak pada skor kredit.

Tags:
kebocoran data pribadiDCdebt collector OJKKTPpinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor