POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran akan kebocoran data pribadi di kalangan pengguna pinjaman online (pinjol) semakin meningkat.
Banyak peminjam yang resah karena informasi sensitif seperti KTP, daftar kontak, hingga riwayat transaksi rentan disalahgunakan, terutama jika mereka mengalami gagal bayar.
Meskipun aplikasi yang digunakan berstatus legal, tidak ada jaminan bahwa data mereka benar-benar aman dari penyebaran ilegal.
Faktanya, laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan pengaduan terkait praktik penagihan yang melanggar privasi, termasuk intimidasi dan penyebaran data pribadi oleh debt collector.
Baca Juga: Dampak Pinjol pada Skor Kredit SLIK OJK, Begini Cara Cek dan Memperbaikinya
Hal ini memicu pertanyaan penting, bagaimana cara melindungi atau menghapus data dari sistem pinjol, terutama jika utang masih belum lunas?
Para ahli mengingatkan bahwa menghapus data dari database pinjol bukanlah proses instan, apalagi jika kewajiban finansial masih tersisa.
Namun, ada langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan peminjam untuk meminimalkan risiko kebocoran data dan gangguan penagihan. Simak solusi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Risiko Kebocoran Data
Banyak peminjam mengeluhkan data pribadi seperti KTP, kontak keluarga, hingga riwayat transaksi disalahgunakan oleh debt collector (DC) atau bahkan dijual ke pihak ketiga. kebocoran data bisa terjadi karena:
- Sistem keamanan aplikasi yang lemah.
- Praktik tidak etik oknum pinjol atau debt collector.
- Peminjam tidak membaca syarat privasi saat mendaftar.
Bahkan pinjol legal sekalipun bisa mengalami kebocoran data karena faktor human error atau peretasan.
Baca Juga: Nomor Hp Dipakai jadi Kontak Darurat Pinjol? Jangan Panik, Ini Solusinya