Wamenaker Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan Praktik Potong Gaji Saat Karyawan Beribadah

Sabtu 19 Apr 2025, 12:01 WIB
Potret Wamenaker, Immanuel Ebenezer saat melakukan sidak UD Sentosa Seal di Surabaya. (Sumber: YouTube/Armuji)

Potret Wamenaker, Immanuel Ebenezer saat melakukan sidak UD Sentosa Seal di Surabaya. (Sumber: YouTube/Armuji)

“Mereka enggak ngerti, dia (perusahaan) berusaha di Indonesia. Kita ketahui, bahwa Indonesia itu negara basisnya ketuhanan. Hak beribadah dilindungi oleh negara,” kata Noel.

“Ingat, negara melindungi setiap peribadatan orang-orang yang beragama,” sambungnya.

Noel juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak punya hak menghalangi orang beribadah dan melakukan pemotongan gaji.

Baca Juga: Buntut Sidak Wawali Surabaya, CV Sentosa Seal Klarifikasi Tuduhan Tahan Ijazah

“Industrial tidak punya hak untuk melakukan pemotongan gaji atau pembayaran lainnya karena alasan beribadah,” ungkapnya.

Ia mengingatkan secara tegas kepada pelaku usaha agar tidak melakukan hal tersebut.

“Siapapun yang melakukan pemotongan terkait gaji dan pembayaran hak kerja . Saya bisa katakan mereka musuh bersama,” ujarnya.

“Kita akan lawan mereka dan kita tidak peduli siapapun mereka,” pungkasnya.

Berita Terkait

News Update