POSKOTA.CO.ID - Sosok Tessa Nur Aliyah menjadi pusat perhatian publik setelah aksinya memalsukan struk transfer untuk menipu toko di sebuah pusat perbelanjaan elite terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menggugah keprihatinan masyarakat terhadap meningkatnya modus kejahatan digital seperti pemalsuan bukti pembayaran melalui QRIS.
Kejadian ini berlangsung di Pondok Indah Mall 2 (PIM 2), Jakarta Selatan, dan dengan cepat viral di platform TikTok setelah diunggah oleh akun @s.larasati.
Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan hijab putih dan baju pink terang tengah melakukan transaksi di salah satu gerai toko. Sosok tersebut belakangan diketahui bernama Tessa Nur Aliyah, seorang wanita berusia 31 tahun.
Baca Juga: Tanggap Cepat! Damkar Kota Bogor Lakukan Evakuasi terhadap Ular Sanca di Kamar Mandi Milik Warga
Kronologi Penipuan
Transaksi Fiktif dengan Struk Palsu Tessa Nur Aliyah diketahui melakukan modus penipuan dengan memalsukan struk transfer belanja.
Ia menggunakan metode pembayaran digital berbasis QRIS, namun bukti transaksi yang ditunjukkan kepada pihak toko adalah hasil rekayasa digital. Dengan percaya diri, ia menunjukkan bukti transfer palsu tersebut kepada kasir, lalu membawa pulang barang belanjaannya tanpa membayar sepeser pun.
Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya mencapai Rp2,1 juta. Tindakan tersebut bukan hanya merugikan pihak toko secara finansial, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan kasir terhadap sistem transaksi digital yang saat ini umum digunakan masyarakat urban.
Penangkapan Tessa Nur Aliyah oleh Kepolisian Setelah video aksinya menyebar luas dan menimbulkan kemarahan publik, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
Tessa akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 15 April 2025, atau empat hari setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menemukan beberapa barang bukti terkait, termasuk ponsel yang diduga digunakan untuk mengedit struk transfer serta bukti digital lainnya.
Kompol Ratna Putri, selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami apakah Tessa merupakan pelaku tunggal atau bagian dari sindikat penipuan digital yang lebih besar.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Modus Edit Struk
Rekayasa Struk dan Penyalahgunaan QRIS QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan metode pembayaran digital yang populer karena kepraktisan dan kecepatannya. Namun, kasus Tessa Nur Aliyah mengingatkan publik bahwa sistem digital pun tidak lepas dari penyalahgunaan.
Dengan kemajuan teknologi pengeditan gambar dan aplikasi manipulasi bukti transaksi, pelaku kejahatan kini dapat menciptakan dokumen palsu dengan mudah.
Kasus ini menjadi alarm penting bagi pelaku usaha dan kasir untuk tidak hanya mengandalkan tampilan visual bukti transfer, melainkan perlu memverifikasi transaksi secara langsung melalui dashboard mitra QRIS atau aplikasi merchant.
Sorotan Publik Terhadap Kehidupan Pribadi Tessa Nur Aliyah Setelah identitas Tessa terungkap, publik pun mulai menelusuri lebih jauh tentang latar belakang kehidupannya. Warganet mempertanyakan apakah Tessa Nur Aliyah sudah menikah dan siapa suaminya.
Namun hingga kini, informasi yang valid terkait status pernikahan Tessa Nur Aliyah belum tersedia di ruang publik. Tidak ada data resmi maupun unggahan pribadi yang menunjukkan keberadaan pasangan hidup atau keluarga dekatnya.
Beberapa netizen menduga bahwa Tessa hidup mandiri, sementara yang lain berspekulasi bahwa latar belakang sosialnya cukup berada, mengingat penampilannya yang terkesan elite saat kejadian.
Gaya Berpenampilan yang Mencolok dan Reaksi Warganet Salah satu aspek yang menarik perhatian publik adalah penampilan Tessa saat melakukan aksinya.
Ia tampil modis dengan busana cerah dan hijab rapi, mencerminkan gaya hidup kelas menengah ke atas. Kontras antara penampilan elegan dan tindakan kriminal membuat warganet terpecah antara rasa geram dan keheranan.
“Cantik-cantik kok nipu,” tulis salah satu komentar di TikTok. Lainnya menyoroti betapa percaya dirinya Tessa meninggalkan toko setelah menunjukkan bukti palsu, seolah tidak menyadari bahwa sistem keamanan digital dan CCTV bisa dengan mudah membongkar aksinya.
Respons Netizen dan Dampak Viral di Media Sosial Kasus ini dengan cepat menyebar luas di TikTok, Instagram, dan Twitter (X).
Ribuan pengguna media sosial mengunggah ulang video penipuan tersebut sambil memberikan komentar kritis maupun humoris. Nama Tessa Nur Aliyah pun menjadi trending topic selama beberapa hari.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin peka terhadap isu penipuan digital, sekaligus mengapresiasi keberadaan kamera CCTV dan media sosial sebagai alat pengawasan publik. Tidak sedikit pula yang menyuarakan pentingnya edukasi literasi digital, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap penipuan sejenis.
Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen Dalam konteks hukum, kasus ini memperjelas celah yang masih dapat dimanfaatkan pelaku kriminal dalam ekosistem transaksi digital. Selain dijerat Pasal 378 KUHP, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen elektronik yang dapat memperberat hukuman pelaku.
Di sisi lain, pelaku usaha diminta meningkatkan sistem verifikasi dan pelatihan kasir agar tidak mudah tertipu dengan bukti transfer digital yang belum tervalidasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) juga disarankan untuk memberikan panduan teknis tambahan terkait keamanan penggunaan QRIS di lingkungan ritel.
Cara Mencegah Modus Penipuan Bukti Transfer QRIS
Pencegahan Modus Serupa di Masa Depan Belajar dari kasus Tessa Nur Aliyah, berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat diterapkan pelaku usaha:
- Selalu verifikasi bukti transaksi QRIS melalui aplikasi merchant resmi.
- Jangan langsung memberikan barang sebelum notifikasi pembayaran diterima.
- Gunakan sistem integrasi dengan perangkat kasir (POS) yang mendeteksi status pembayaran secara real-time.
- Pasang signage edukatif tentang larangan manipulasi bukti pembayaran.
- Latih karyawan untuk mengenali tanda-tanda rekayasa struk digital.
Kesimpulan Kasus viral Tessa Nur Aliyah merupakan cerminan nyata dari ancaman kejahatan digital yang semakin canggih dan menyusup hingga ke transaksi sehari-hari. Meski jumlah kerugian tampak kecil, dampaknya terhadap kepercayaan konsumen dan pelaku usaha sangat besar.
Penegakan hukum yang tegas serta kesadaran publik terhadap pentingnya verifikasi transaksi menjadi kunci utama dalam mencegah kasus serupa terulang.
Di tengah kemajuan teknologi finansial, integritas dan kehati-hatian tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.
Jika Anda seorang pelaku usaha, pastikan sistem pembayaran digital Anda memiliki lapisan verifikasi tambahan. Sementara bagi konsumen, jadikan kasus ini sebagai pengingat untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan sesaat.