POSKOTA.CO.ID - Sosok Tessa Nur Aliyah menjadi pusat perhatian publik setelah aksinya memalsukan struk transfer untuk menipu toko di sebuah pusat perbelanjaan elite terekam kamera dan tersebar luas di media sosial.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga menggugah keprihatinan masyarakat terhadap meningkatnya modus kejahatan digital seperti pemalsuan bukti pembayaran melalui QRIS.
Kejadian ini berlangsung di Pondok Indah Mall 2 (PIM 2), Jakarta Selatan, dan dengan cepat viral di platform TikTok setelah diunggah oleh akun @s.larasati.
Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan mengenakan hijab putih dan baju pink terang tengah melakukan transaksi di salah satu gerai toko. Sosok tersebut belakangan diketahui bernama Tessa Nur Aliyah, seorang wanita berusia 31 tahun.
Baca Juga: Tanggap Cepat! Damkar Kota Bogor Lakukan Evakuasi terhadap Ular Sanca di Kamar Mandi Milik Warga
Kronologi Penipuan
Transaksi Fiktif dengan Struk Palsu Tessa Nur Aliyah diketahui melakukan modus penipuan dengan memalsukan struk transfer belanja.
Ia menggunakan metode pembayaran digital berbasis QRIS, namun bukti transaksi yang ditunjukkan kepada pihak toko adalah hasil rekayasa digital. Dengan percaya diri, ia menunjukkan bukti transfer palsu tersebut kepada kasir, lalu membawa pulang barang belanjaannya tanpa membayar sepeser pun.
Kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya mencapai Rp2,1 juta. Tindakan tersebut bukan hanya merugikan pihak toko secara finansial, tetapi juga memanfaatkan kepercayaan kasir terhadap sistem transaksi digital yang saat ini umum digunakan masyarakat urban.
Penangkapan Tessa Nur Aliyah oleh Kepolisian Setelah video aksinya menyebar luas dan menimbulkan kemarahan publik, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
Tessa akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 15 April 2025, atau empat hari setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menemukan beberapa barang bukti terkait, termasuk ponsel yang diduga digunakan untuk mengedit struk transfer serta bukti digital lainnya.